Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan atas selesainya penyusunan buku ini sebagai bagian dari Seri Pendidikan Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Onkologi. Buku 8 dari rangkaian 9 buku ini membahas metodologi riset, penyusunan proposal penelitian, penulisan Karya Tulis Ilmiah Akhir (KTIA), publikasi ilmiah internasional, dan pengabdian kepada masyarakat — empat unsur yang saling terkait dalam membentuk kompetensi keilmuan dan tanggung jawab sosial seorang dokter subspesialis urologi onkologi.
Penyusunan buku ini mengacu pada Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 47/KKI/KEP/V/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Onkologi, serta pedoman internasional yang berlaku umum di bidang metodologi penelitian dan etika publikasi ilmiah kedokteran, termasuk rekomendasi International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE) dan Committee on Publication Ethics (COPE). Kami berharap buku ini dapat menjadi rujukan praktis bagi peserta didik dalam menghasilkan karya ilmiah yang sahih secara metodologis, jujur secara etis, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Malang, 2026
dr. Aldilla Wahyu Ramadian, Sp.U.
BAB I — METODOLOGI PENELITIAN BIDANG UROLOGI ONKOLOGI
Penguasaan metodologi penelitian merupakan salah satu capaian pembelajaran inti Bagian 3 (Penguasaan Ilmiah Riset dan Keterampilan) pada kurikulum Program Pendidikan Dokter Subspesialis Urologi Onkologi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran6 dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 47/KKI/KEP/V/2023.1 Bab ini menguraikan jenis dan desain penelitian klinis yang relevan dengan praktik urologi onkologi, serta prinsip etika penelitian kesehatan yang wajib dipenuhi peserta didik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan penelitian, sehingga karya ilmiah yang dihasilkan sahih secara metodologis dan etis secara moral maupun hukum.
1.1 Jenis dan Desain Penelitian Klinis
Pemilihan desain penelitian pada bidang urologi onkologi harus disesuaikan dengan rumusan masalah, ketersediaan data, sumber daya, dan pertimbangan etik. Secara umum, penelitian klinis dapat dikelompokkan menjadi penelitian observasional dan penelitian eksperimental (intervensional). Peserta didik program subspesialis dituntut mampu memilih dan mempertanggungjawabkan desain yang paling sesuai untuk menjawab pertanyaan penelitian pada kasus keganasan saluran kemih dan genitalia pria, termasuk kanker buli, ginjal, prostat, testis, penis, dan sarkoma genitourinaria.
1.1.1 Penelitian Observasional
Desain observasional meliputi studi cross-sectional (potong lintang), studi kasus-kontrol, dan studi kohort (prospektif maupun retrospektif). Studi potong lintang cocok digunakan untuk menilai prevalensi suatu kondisi, misalnya prevalensi disfungsi ereksi pascaprostatektomi radikal pada satu titik waktu tertentu. Studi kasus-kontrol efisien untuk meneliti faktor risiko pada luaran yang jarang, seperti faktor risiko kanker penis, karena membandingkan riwayat paparan antara kelompok kasus dan kontrol. Studi kohort, baik prospektif maupun retrospektif, lebih sesuai untuk menilai perjalanan penyakit dan luaran jangka panjang, misalnya kesintasan pasien kanker ginjal pascanefrektomi parsial dibandingkan radikal. Pelaporan studi observasional wajib mengikuti pedoman Strengthening the Reporting of Observational Studies in Epidemiology (STROBE), yang menetapkan 22 unsur pelaporan mencakup judul, abstrak, latar belakang, metode, hasil, dan diskusi.9
1.1.2 Penelitian Eksperimental dan Uji Klinis
Penelitian eksperimental, termasuk uji klinis acak terkontrol (randomized controlled trial/RCT), diperlukan ketika peserta didik ingin menilai efektivitas suatu intervensi, misalnya perbandingan regimen kemoterapi neoadjuvan pada kanker buli invasif otot, atau efektivitas teknik bedah baru dibandingkan teknik baku. Pelaporan uji klinis acak terkontrol paralel wajib mengacu pada pedoman Consolidated Standards of Reporting Trials (CONSORT) 2025 — pembaruan yang menggantikan CONSORT 2010 — yang terdiri atas 30 butir daftar periksa beserta diagram alur (flow diagram) subjek mulai dari skrining, alokasi, tindak lanjut, hingga analisis, dan kini turut mensyaratkan pelaporan aspek keterbukaan sains (open science).10 Mengingat keterbatasan jumlah kasus dan durasi pendidikan subspesialis, uji klinis skala penuh jarang menjadi pilihan utama karya tulis ilmiah akhir; peserta didik lebih sering diarahkan pada studi observasional analitik, studi kohort retrospektif berbasis data rekam medis, atau tinjauan sistematis.
1.1.3 Tinjauan Sistematis dan Meta-Analisis
Tinjauan sistematis dan meta-analisis merupakan desain sintesis bukti yang menggabungkan hasil beberapa studi primer secara terstruktur untuk menjawab pertanyaan klinis spesifik, misalnya perbandingan luaran onkologis nefrektomi radikal robotik dibandingkan laparoskopi konvensional pada kanker ginjal risiko tinggi. Pelaksanaan dan pelaporan tinjauan sistematis wajib mengikuti pedoman Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses (PRISMA) 2020, termasuk penyusunan protokol pencarian, kriteria inklusi-eksklusi, penilaian risiko bias studi yang disertakan, dan diagram alur seleksi artikel.11 Desain ini menuntut kemampuan penelusuran literatur yang sistematis dan penguasaan perangkat lunak manajemen referensi serta analisis statistik gabungan.
- Pemilihan desain penelitian harus didasarkan pada rumusan masalah, bukan sebaliknya.
- Studi observasional dilaporkan mengikuti STROBE; uji klinis acak mengikuti CONSORT; tinjauan sistematis mengikuti PRISMA.9,10,11
- Keterbatasan waktu pendidikan subspesialis umumnya mengarahkan topik KTIA pada desain observasional retrospektif atau tinjauan sistematis yang layak diselesaikan dalam masa studi.
Tabel berikut merangkum karakteristik utama masing-masing desain penelitian klinis yang relevan bagi peserta didik subspesialis urologi onkologi.
| Desain Penelitian | Arah Waktu | Contoh Aplikasi Urologi Onkologi | Pedoman Pelaporan |
|---|---|---|---|
| Potong lintang (cross-sectional) | Satu titik waktu | Prevalensi inkontinensia pascaprostatektomi | STROBE |
| Kasus-kontrol | Retrospektif | Faktor risiko kanker penis | STROBE |
| Kohort | Prospektif/retrospektif | Kesintasan pasca-nefrektomi parsial vs radikal | STROBE |
| Uji klinis acak terkontrol | Prospektif | Kemoterapi neoadjuvan pada kanker buli | CONSORT 2025 |
| Tinjauan sistematis/meta-analisis | Sintesis retrospektif | Perbandingan teknik bedah minimal invasif | PRISMA |
1.2 Etika Penelitian Kesehatan
Setiap penelitian yang melibatkan subjek manusia, jaringan biologis, atau data rekam medis pasien urologi onkologi wajib memenuhi prinsip etika penelitian kesehatan sebelum pelaksanaan. Prinsip ini bersumber dari Deklarasi Helsinki World Medical Association (revisi 2024)4 dan Pedoman Etik Internasional CIOMS-WHO5, yang secara konsisten menekankan tiga prinsip utama: penghormatan terhadap martabat manusia (respect for persons), kemanfaatan (beneficence) dengan meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat, serta keadilan (justice) dalam pemilihan dan perlakuan subjek penelitian.
1.2.1 Persetujuan Etik dan Informed Consent
Sebelum penelitian dimulai, protokol wajib memperoleh Klirens Etik Riset (ethical clearance) dari Komite Etik Penelitian Kesehatan institusi terkait, sesuai ketentuan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik Riset.8 Untuk penelitian yang melibatkan subjek manusia secara langsung, misalnya pengambilan sampel jaringan tumor tambahan atau kuesioner kualitas hidup pascabedah, peneliti wajib memperoleh informed consent tertulis setelah memberikan penjelasan lengkap mengenai tujuan, prosedur, risiko, manfaat, kerahasiaan data, dan hak subjek untuk menolak atau mengundurkan diri tanpa konsekuensi merugikan. Untuk penelitian berbasis data sekunder rekam medis tanpa intervensi tambahan, komite etik dapat mempertimbangkan pengecualian informed consent individual disertai jaminan anonimisasi data, namun keputusan ini tetap berada pada kewenangan komite etik, bukan peneliti.
1.2.2 Kerahasiaan Data dan Perlindungan Subjek
Data identitas pasien harus dianonimkan atau dipseudonimkan sedini mungkin dalam alur penelitian, dan akses terhadap data identifiable dibatasi hanya pada tim peneliti yang berkepentingan langsung. Prinsip kerahasiaan ini sejalan dengan ketentuan Pedoman Etik Penelitian Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia19 dan menjadi bagian yang dinilai Komite Etik dalam telaah protokol, termasuk rencana penyimpanan, retensi, dan pemusnahan data penelitian setelah masa retensi berakhir.
1.2.3 Konflik Kepentingan dan Integritas Penelitian
Peserta didik wajib mendeklarasikan setiap potensi konflik kepentingan, baik finansial (misalnya pendanaan dari industri farmasi atau alat kesehatan) maupun non-finansial (misalnya hubungan pembimbing-mahasiswa yang dapat memengaruhi objektivitas), pada proposal maupun manuskrip akhir. Integritas penelitian turut mencakup larangan memalsukan data (fabrication), mengubah data agar sesuai hipotesis (falsification), serta larangan duplikasi publikasi tanpa keterangan yang jujur. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat berujung pada penarikan (retraksi) publikasi maupun sanksi akademik sesuai peraturan perguruan tinggi penyelenggara.
- Setiap protokol penelitian pada pasien urologi onkologi wajib memperoleh Klirens Etik Riset (ethical clearance) sebelum pelaksanaan, tanpa terkecuali untuk studi retrospektif berbasis rekam medis.1,8
- Informed consent tertulis wajib untuk penelitian dengan intervensi atau pengambilan sampel tambahan; pengecualian pada studi data sekunder ditentukan oleh komite etik, bukan peneliti.
- Deklarasi konflik kepentingan bersifat wajib dan menjadi bagian integral integritas ilmiah, sejalan dengan prinsip ICMJE.2
BAB II — PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
Proposal penelitian merupakan dokumen perencanaan ilmiah yang menjadi dasar pelaksanaan Karya Tulis Ilmiah Akhir (KTIA) sekaligus prasyarat pengajuan telaah etik. Kualitas proposal sangat menentukan kelancaran proses penelitian, mulai dari kelayakan metodologis, kejelasan tujuan, hingga estimasi kebutuhan sumber daya dan waktu. Bab ini menjabarkan struktur baku proposal penelitian serta kaidah penulisan ilmiah dan tinjauan pustaka yang menyertainya.
2.1 Struktur dan Sistematika Proposal
Struktur proposal penelitian bidang kedokteran secara umum mengikuti sistematika yang direkomendasikan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan subspesialis, dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi16 serta ketentuan tata kelola riset kesehatan yang berlaku secara nasional.7,8 Sistematika baku umumnya terdiri atas: (1) Judul dan Latar Belakang; (2) Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian; (3) Tinjauan Pustaka dan Kerangka Teori/Konsep; (4) Hipotesis (bila relevan); (5) Metode Penelitian; (6) Pertimbangan Etik; (7) Jadwal dan Anggaran Penelitian; serta (8) Daftar Pustaka.
2.1.1 Latar Belakang dan Rumusan Masalah
Latar belakang harus menguraikan besaran masalah (magnitude) secara epidemiologis, kesenjangan pengetahuan (research gap) yang belum terjawab oleh literatur terkini, serta urgensi penelitian bagi praktik klinis urologi onkologi di Indonesia. Rumusan masalah sebaiknya disusun dalam format PICO (Population, Intervention/Exposure, Comparison, Outcome) agar pertanyaan penelitian terukur dan dapat dijawab secara metodologis, misalnya: apakah nefrektomi parsial (I) dibandingkan nefrektomi radikal (C) pada pasien kanker ginjal stadium T1b (P) memberikan kesintasan bebas kanker yang setara (O).
2.1.2 Metode Penelitian
Bagian metode wajib menjelaskan secara rinci: desain penelitian yang dipilih (lihat Bab I), populasi dan sampel beserta kriteria inklusi-eksklusi, teknik pengambilan sampel dan perhitungan besar sampel, definisi operasional variabel, prosedur pengumpulan data, serta rencana analisis statistik. Kejelasan definisi operasional sangat penting pada penelitian urologi onkologi, misalnya definisi biochemical recurrence pasca-prostatektomi radikal harus dinyatakan secara eksplisit mengikuti kriteria yang berlaku (kadar PSA dan ambang batas yang digunakan), agar penelitian dapat direplikasi dan dibandingkan dengan literatur lain.
2.1.3 Jadwal, Anggaran, dan Pertimbangan Kelayakan
Proposal juga harus memuat jadwal pelaksanaan yang realistis dengan durasi pendidikan subspesialis (minimal 4 semester)1, mencakup tahapan pengajuan etik, pengumpulan data, analisis, hingga penulisan akhir. Estimasi anggaran, bila relevan, disusun secara transparan dan proporsional. Kelayakan proposal turut dinilai dari ketersediaan data atau akses terhadap subjek penelitian di rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan tempat peserta didik menjalani pendidikan.
- Rumusan masalah yang baik disusun dalam format PICO agar operasional dan terukur.
- Definisi operasional variabel harus eksplisit dan konsisten dengan kriteria baku yang berlaku di literatur urologi onkologi.
- Jadwal proposal harus realistis terhadap durasi minimal pendidikan subspesialis, yaitu 4 semester.1
2.2 Kaidah Penulisan Ilmiah dan Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka bukan sekadar kumpulan ringkasan penelitian terdahulu, melainkan sintesis kritis yang memetakan posisi penelitian yang diusulkan di antara pengetahuan yang sudah ada. Penulisan ilmiah yang baik menuntut kejujuran intelektual, konsistensi terminologi, dan kepatuhan terhadap kaidah sitasi yang berlaku.
2.2.1 Strategi Penelusuran Literatur
Penelusuran literatur dilakukan secara sistematis menggunakan basis data biomedis primer seperti PubMed/MEDLINE, Scopus, dan Cochrane Library, dengan strategi pencarian yang memanfaatkan kata kunci Medical Subject Headings (MeSH) dan operator boolean. Peserta didik dianjurkan memprioritaskan sumber primer terkini (idealnya lima tahun terakhir) serta pedoman resmi organisasi profesi, seperti European Association of Urology (EAU) Guidelines dan National Comprehensive Cancer Network (NCCN) Guidelines, tanpa mengabaikan rujukan klasik yang relevan bila membahas konsep dasar patofisiologi atau teknik bedah baku.
2.2.2 Sistem Sitasi Vancouver
Karya tulis ilmiah bidang kedokteran, termasuk KTIA dan manuskrip publikasi, wajib menggunakan sistem sitasi Vancouver yang direkomendasikan International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE).2 Sistem ini menomori referensi berurutan sesuai kemunculan pertama dalam teks menggunakan angka superscript, dan nomor yang sama digunakan kembali setiap kali referensi tersebut dikutip ulang. Daftar Referensi disusun berdasarkan urutan nomor tersebut, bukan alfabetis. Kutipan langsung sedapat mungkin dihindari dalam tulisan ilmiah biomedis; parafrasa dengan atribusi sumber yang jelas jauh lebih dianjurkan untuk menjaga orisinalitas gaya penulisan.
2.2.3 Kejujuran Akademik dalam Tinjauan Pustaka
Setiap pernyataan yang diambil dari sumber lain wajib disitasi, termasuk data epidemiologi, definisi, dan hasil penelitian sebelumnya. Peserta didik dilarang mengarang atau merekayasa referensi (citation fabrication) maupun mengutip sumber sekunder seolah-olah telah membaca sumber primer (citation without verification). Bila peserta didik tidak yakin suatu sumber benar-benar mendukung pernyataan tertentu, kalimat harus diubah menjadi pernyataan umum yang tidak memerlukan sitasi spesifik, bukan memaksakan rujukan yang tidak sahih.
- ICMJE Recommendations — tata cara sitasi Vancouver dan kaidah kepenulisan ilmiah biomedis.2
- EQUATOR Network — kumpulan pedoman pelaporan penelitian (STROBE, CONSORT, PRISMA) yang menjadi acuan struktur metode dan hasil.9,10,11
- Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik Riset — dasar telaah dan persetujuan etik proposal penelitian di Indonesia.8
BAB III — KARYA TULIS ILMIAH AKHIR (KTIA)
Karya Tulis Ilmiah Akhir (KTIA) merupakan salah satu capaian pembelajaran wajib Bagian 4 kurikulum Program Pendidikan Dokter Subspesialis Urologi Onkologi, yang membuktikan kemampuan peserta didik melaksanakan penelitian secara mandiri dari perumusan masalah hingga penarikan simpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.1 Ketentuan teknis mengenai KTIA pada program studi subspesialis urologi onkologi juga mengacu pada Buku Panduan Program Pendidikan Dokter Spesialis Urologi yang diterbitkan Kolegium Urologi Indonesia (KUI).15 Bab ini menguraikan format dan sistematika KTIA yang berlaku, serta proses bimbingan dan ujian yang menyertainya.
3.1 Format dan Sistematika KTIA
KTIA disusun mengikuti format karya tulis ilmiah baku bidang kedokteran, umumnya terdiri atas lima bab utama: Bab I Pendahuluan, Bab II Tinjauan Pustaka, Bab III Metode Penelitian, Bab IV Hasil dan Pembahasan, serta Bab V Simpulan dan Saran, dilengkapi abstrak berbahasa Indonesia dan Inggris, daftar isi, daftar tabel/gambar, daftar pustaka, dan lampiran (termasuk salinan persetujuan etik dan instrumen penelitian).
3.1.1 Abstrak dan Pendahuluan
Abstrak disusun terstruktur (latar belakang, tujuan, metode, hasil, simpulan) dengan batasan kata sesuai ketentuan institusi, umumnya 250–300 kata, dan mencantumkan kata kunci (keywords) yang relevan untuk memudahkan pengindeksan. Bab Pendahuluan memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian (umum dan khusus), serta manfaat penelitian bagi keilmuan, pelayanan, dan kebijakan, sejalan dengan struktur proposal yang telah disetujui pada tahap sebelumnya (lihat Bab II buku ini).
3.1.2 Hasil, Pembahasan, dan Simpulan
Bab Hasil disajikan secara objektif tanpa interpretasi berlebihan, didukung tabel dan gambar yang informatif serta diberi judul dan nomor sesuai kaidah baku, misalnya format label tabel di atas dan gambar di bawah objek. Bab Pembahasan menafsirkan temuan dalam konteks literatur terkini, menjelaskan konsistensi maupun perbedaan dengan penelitian sebelumnya, mengemukakan keterbatasan penelitian secara jujur, serta implikasi klinis bagi tata laksana urologi onkologi. Bab Simpulan dan Saran merangkum jawaban atas rumusan masalah secara ringkas dan memberikan rekomendasi penelitian lanjutan yang spesifik dan dapat ditindaklanjuti, bukan pernyataan generik.
- Sistematika KTIA lazim mengikuti struktur lima bab (Pendahuluan–Tinjauan Pustaka–Metode–Hasil dan Pembahasan–Simpulan dan Saran).
- Hasil disajikan objektif; interpretasi dan pemaknaan klinis ditempatkan pada Bab Pembahasan, bukan pada Bab Hasil.
- Setiap keterbatasan penelitian wajib diungkapkan secara jujur untuk menjaga integritas ilmiah.
3.2 Proses Bimbingan dan Ujian KTIA
Proses penyusunan KTIA dilaksanakan di bawah bimbingan pembimbing utama dan pembimbing pendamping yang ditetapkan program studi, sesuai standar dosen dan standar penilaian dalam Lampiran Keputusan KKI Nomor 47/KKI/KEP/V/2023.1 Bimbingan berlangsung bertahap mulai dari penyusunan proposal, pelaksanaan penelitian, hingga penulisan naskah akhir, dengan dokumentasi konsultasi yang tercatat sebagai bagian dari portofolio akademik peserta didik.
3.2.1 Tahapan Bimbingan
Tahapan bimbingan meliputi: (1) seminar proposal, sebagai forum telaah kelayakan metodologis dan etis sebelum pengumpulan data; (2) monitoring pelaksanaan penelitian secara berkala oleh pembimbing; (3) seminar hasil, untuk mempresentasikan temuan awal dan menerima masukan sebelum penulisan akhir; serta (4) ujian akhir KTIA. Setiap tahapan didokumentasikan melalui lembar konsultasi dan berita acara seminar sebagai syarat administratif menuju tahap berikutnya.
3.2.2 Ujian Akhir dan Penilaian
Ujian akhir KTIA dilaksanakan di hadapan tim penguji yang terdiri atas pembimbing dan penguji independen, menilai aspek orisinalitas, kesahihan metodologis, kedalaman pembahasan, serta kemampuan peserta didik mempertahankan argumentasi ilmiah secara lisan. Penilaian mengacu pada standar penilaian program studi yang selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi16 dan memperhitungkan aspek keterampilan komunikasi ilmiah selain substansi keilmuan. Kelulusan ujian KTIA menjadi salah satu syarat penyelesaian program pendidikan subspesialis sebelum peserta didik memperoleh Sertifikat Kompetensi Subspesialis Urologi Onkologi.
- KTIA dinilai melalui rangkaian bertahap: seminar proposal, monitoring, seminar hasil, dan ujian akhir.
- Tim penguji terdiri atas pembimbing dan penguji independen guna menjaga objektivitas penilaian.
- Kelulusan KTIA merupakan salah satu prasyarat penerbitan Sertifikat Kompetensi Subspesialis.1
BAB IV — PUBLIKASI ILMIAH INTERNASIONAL
Publikasi ilmiah internasional merupakan capaian pembelajaran lanjutan Bagian 4 kurikulum, yang menuntut peserta didik mampu mendiseminasikan hasil penelitian ke komunitas ilmiah global melalui jurnal terindeks bereputasi.1 Bab ini membahas strategi penulisan manuskrip untuk jurnal urologi internasional, serta etika publikasi dan pencegahan plagiarisme.
4.1 Strategi Penulisan Manuskrip untuk Jurnal Urologi Internasional
Manuskrip untuk jurnal urologi internasional, seperti European Urology, European Urology Oncology, The Journal of Urology, dan BJU International, harus disusun mengikuti struktur IMRAD (Introduction, Methods, Results, and Discussion) yang menjadi standar jurnal biomedis, dengan mematuhi panduan penulis (Guide for Authors) masing-masing jurnal secara cermat, termasuk batasan jumlah kata, format tabel/gambar, dan gaya sitasi.13,14
4.1.1 Pemilihan Jurnal yang Tepat
Pemilihan jurnal tujuan (target journal) sebaiknya mempertimbangkan kesesuaian ruang lingkup (scope) jurnal dengan topik penelitian, tingkat orisinalitas dan kebaruan temuan, reputasi dan indeksasi jurnal (misalnya terindeks Scopus atau Web of Science), serta estimasi waktu proses telaah sejawat. Peserta didik dianjurkan mempelajari beberapa terbitan terkini jurnal tujuan untuk memahami gaya penulisan dan jenis artikel yang biasa diterima, sebelum menyesuaikan manuskrip dengan format tersebut.
4.1.2 Menyusun Bagian-Bagian Manuskrip
Bagian Introduction menyajikan latar belakang secara ringkas dan berfokus pada kesenjangan pengetahuan yang dijawab penelitian, diakhiri pernyataan tujuan yang eksplisit. Bagian Methods harus cukup rinci agar penelitian dapat direplikasi, termasuk persetujuan etik dan nomor registrasi bila relevan. Bagian Results disajikan objektif dengan tabel/gambar yang efisien, menghindari duplikasi data antara teks dan tabel. Bagian Discussion menafsirkan temuan dalam konteks literatur global, bukan hanya literatur nasional, mengemukakan keterbatasan penelitian secara eksplisit, dan menutup dengan simpulan yang proporsional terhadap kekuatan bukti yang diperoleh — menghindari generalisasi berlebihan dari desain retrospektif berskala kecil.
4.1.3 Proses Submission dan Menanggapi Revisi
Setelah manuskrip disusun, penulis mengunggah naskah melalui sistem daring jurnal disertai surat pengantar (cover letter) yang menjelaskan signifikansi dan orisinalitas temuan. Umpan balik dari mitra bestari (peer reviewer) harus ditanggapi secara sistematis melalui point-by-point response letter, yang menjawab setiap komentar penelaah secara spesifik dan menunjukkan lokasi revisi dalam naskah. Sikap profesional dan terbuka terhadap kritik konstruktif merupakan bagian penting keterampilan komunikasi ilmiah yang harus dikuasai peserta didik.
- Struktur IMRAD tetap menjadi format baku manuskrip biomedis internasional.
- Pemilihan jurnal tujuan harus mempertimbangkan kesesuaian scope, bukan semata reputasi atau impact factor.
- Respons terhadap revisi peer review disusun point-by-point dan bersifat profesional, bukan defensif.
4.2 Etika Publikasi dan Pencegahan Plagiarisme
Etika publikasi mengatur perilaku penulis, penelaah, dan penyunting sepanjang siklus hidup naskah ilmiah, dengan rujukan utama rekomendasi ICMJE2 dan prinsip inti (Core Principles) Committee on Publication Ethics (COPE), kerangka yang kini berlaku menggantikan Core Practices 2017 yang telah dipensiunkan pada 2024.3 Kepatuhan terhadap etika publikasi menjadi prasyarat mutlak agar karya ilmiah dapat dipercaya dan digunakan sebagai dasar kebijakan maupun praktik klinis.
4.2.1 Kriteria Kepenulisan (Authorship)
ICMJE menetapkan empat kriteria kumulatif kepenulisan: (1) kontribusi substansial pada konsepsi/desain penelitian atau perolehan/analisis/interpretasi data; (2) penyusunan naskah atau revisi substansial terhadap kandungan intelektualnya; (3) persetujuan akhir terhadap versi yang akan diterbitkan; serta (4) kesediaan bertanggung jawab atas seluruh aspek pekerjaan tersebut.17 Individu yang berkontribusi namun tidak memenuhi seluruh kriteria dicantumkan pada bagian Acknowledgment, bukan sebagai penulis. Praktik gift authorship (mencantumkan penulis tanpa kontribusi nyata) maupun ghost authorship (menyembunyikan kontributor sesungguhnya) merupakan pelanggaran etika publikasi yang harus dihindari.
4.2.2 Pencegahan Plagiarisme dan Duplikasi Publikasi
Plagiarisme mencakup penggunaan kalimat, data, gagasan, atau gambar orang lain tanpa atribusi yang layak, termasuk self-plagiarism berupa penggunaan ulang tulisan sendiri dari publikasi sebelumnya tanpa keterangan yang jujur. Pencegahan dilakukan melalui parafrasa yang disertai sitasi yang tepat, penggunaan perangkat lunak deteksi kesamaan teks sebelum pengiriman naskah, serta transparansi bila naskah merupakan pengembangan dari karya sebelumnya (misalnya KTIA yang dikembangkan menjadi manuskrip publikasi, yang harus dinyatakan secara eksplisit kepada editor jurnal). Duplikasi publikasi (redundant publication) — menerbitkan data yang esensinya sama di lebih dari satu jurnal tanpa keterangan — juga merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung retraksi.3
4.2.3 Menghindari Jurnal Predator
Peserta didik harus waspada terhadap jurnal predator (predatory journal), yaitu penerbit yang mengutamakan keuntungan finansial dengan mengabaikan proses telaah sejawat yang sahih dan standar etika publikasi.12 Ciri umum jurnal predator antara lain: janji waktu telaah dan penerbitan yang tidak wajar cepat, permintaan biaya publikasi yang tidak transparan sejak awal, cakupan bidang keilmuan yang terlalu luas dan tidak spesifik, serta dewan redaksi yang tidak dapat diverifikasi keberadaannya. Verifikasi indeksasi jurnal pada basis data bereputasi (Scopus, Web of Science, atau Directory of Open Access Journals) serta konsultasi dengan pembimbing sebelum submission merupakan langkah pencegahan yang dianjurkan.
4.2.4 Penggunaan Kecerdasan Artifisial dalam Penulisan dan Publikasi Ilmiah
Pembaruan Rekomendasi ICMJE Januari 2026 menambahkan bagian baru (Bagian V) yang secara khusus mengatur penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) dalam publikasi ilmiah, mencakup penggunaan AI oleh penulis, penelaah sejawat, dan penyunting jurnal.2 Prinsip utamanya: penulis tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh isi naskah meskipun sebagian proses penulisan dibantu perangkat AI, karena luaran AI dapat tampak meyakinkan namun keliru, tidak lengkap, atau bias. Penggunaan AI generatif dalam penyusunan teks, analisis data, atau pembuatan gambar wajib diungkapkan secara eksplisit kepada editor jurnal, dan perangkat AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat memikul tanggung jawab akademik sebagaimana disyaratkan kriteria kepenulisan ICMJE.17 Peserta didik yang memanfaatkan AI untuk membantu penelusuran literatur, penerjemahan, atau penyuntingan bahasa tetap wajib melakukan verifikasi mandiri terhadap setiap fakta, data, dan rujukan yang dihasilkan, mengingat AI generatif dapat menghasilkan rujukan yang tampak meyakinkan namun sesungguhnya tidak ada (hallucination).
- ICMJE — Defining the Role of Authors and Contributors, kriteria kumulatif kepenulisan; Rekomendasi ICMJE 2026 Bagian V mengatur penggunaan AI dalam publikasi.2,17
- COPE — Core Principles dan flowchart penanganan dugaan plagiarisme/sengketa kepenulisan.3,18
- Grudniewicz et al., Nature 2019 — karakteristik dan risiko jurnal predator.12
BAB V — PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PkM)
Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) merupakan salah satu dharma perguruan tinggi yang secara eksplisit tercantum sebagai Standar Pengabdian kepada Masyarakat dalam Lampiran Keputusan KKI Nomor 47/KKI/KEP/V/2023.1 Bagi peserta didik subspesialis urologi onkologi, PkM menjadi wahana penerapan keilmuan langsung kepada masyarakat, sekaligus melatih kepekaan sosial dan kemampuan komunikasi kesehatan di luar konteks klinis rumah sakit pendidikan.
5.1 Perencanaan Program PkM Bidang Urologi Onkologi
Perencanaan PkM diawali dengan identifikasi kebutuhan masyarakat (community needs assessment) yang relevan dengan keilmuan urologi onkologi, misalnya rendahnya kesadaran deteksi dini kanker prostat pada populasi laki-laki usia lanjut di wilayah tertentu, atau keterbatasan akses skrining hematuria sebagai gejala dini kanker buli. Perencanaan yang baik memadukan data epidemiologi lokal, sumber daya yang tersedia (tenaga, alat skrining sederhana, media edukasi), serta kemitraan dengan puskesmas, dinas kesehatan, atau organisasi masyarakat setempat.
5.1.1 Penetapan Tujuan dan Sasaran
Tujuan program PkM sebaiknya dirumuskan secara spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu (SMART), misalnya meningkatkan pengetahuan mengenai tanda bahaya kanker urologi pada minimal 100 peserta penyuluhan dalam satu kegiatan, disertai indikator keberhasilan berupa peningkatan skor pengetahuan pre-post test. Sasaran program dapat berupa masyarakat umum, kelompok risiko tinggi (misalnya laki-laki usia di atas 50 tahun untuk skrining kanker prostat), maupun tenaga kesehatan primer yang memerlukan penguatan kapasitas rujukan kasus urologi onkologi.
5.1.2 Penyusunan Proposal Kegiatan
Proposal kegiatan PkM memuat analisis situasi, tujuan dan sasaran, metode pelaksanaan (penyuluhan, skrining, pelatihan kader kesehatan, atau kombinasi), jadwal, anggaran, serta rencana evaluasi. Koordinasi dengan institusi pendidikan dan mitra lapangan sejak tahap perencanaan penting untuk memastikan keberlanjutan program dan kesesuaian dengan kebutuhan setempat, bukan sekadar kegiatan seremonial satu kali.
- Perencanaan PkM harus berbasis kebutuhan nyata masyarakat setempat (needs assessment), bukan asumsi peneliti.
- Tujuan program dirumuskan secara SMART agar keberhasilannya dapat dievaluasi secara objektif.
- Kemitraan dengan puskesmas/dinas kesehatan setempat meningkatkan keberlanjutan program.
5.2 Pelaksanaan dan Evaluasi Program PkM
Pelaksanaan PkM harus konsisten dengan proposal yang telah disusun, dengan pendokumentasian yang memadai (daftar hadir, foto kegiatan, materi edukasi yang digunakan) untuk keperluan pelaporan dan portofolio akademik peserta didik.
5.2.1 Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dapat berbentuk penyuluhan kesehatan mengenai faktor risiko dan gejala dini kanker urologi, skrining sederhana (misalnya pemeriksaan colok dubur pada populasi risiko tinggi dengan persetujuan dan privasi yang terjaga), pelatihan kader kesehatan mengenai tanda bahaya yang memerlukan rujukan segera, atau kombinasi ketiganya. Pelaksana wajib memperhatikan aspek etika dalam kegiatan yang melibatkan pemeriksaan fisik langsung terhadap masyarakat, termasuk persetujuan lisan/tertulis peserta dan ketersediaan jalur rujukan bila ditemukan kecurigaan keganasan.
5.2.2 Evaluasi Program
Evaluasi program PkM sebaiknya mencakup evaluasi proses (kesesuaian pelaksanaan dengan rencana), evaluasi luaran langsung (misalnya peningkatan skor pengetahuan peserta pre-post test, jumlah peserta yang dirujuk untuk pemeriksaan lanjutan), dan bila memungkinkan, evaluasi dampak jangka menengah (misalnya tindak lanjut rujukan yang benar-benar dilakukan peserta). Evaluasi yang terstruktur memungkinkan program PkM turut menjadi sumber data untuk karya ilmiah deskriptif mengenai efektivitas intervensi edukasi kesehatan masyarakat di bidang urologi onkologi.
- Kegiatan PkM yang melibatkan pemeriksaan fisik langsung tetap tunduk pada prinsip persetujuan dan privasi subjek.
- Evaluasi proses dan luaran (pre-post test, tingkat rujukan) menjadi bukti objektif keberhasilan program.
- Data hasil PkM yang terdokumentasi baik berpotensi dikembangkan menjadi karya ilmiah deskriptif tambahan.
5.3 Pelaporan dan Publikasi Kegiatan PkM
Setiap kegiatan PkM wajib disusun laporan akhir yang memuat latar belakang, tujuan, metode pelaksanaan, hasil evaluasi, kendala, dan rekomendasi tindak lanjut, sebagai bagian dari portofolio akademik peserta didik dan pertanggungjawaban kepada institusi maupun mitra lapangan.
5.3.1 Sistematika Laporan
Laporan PkM lazimnya mengikuti sistematika: Pendahuluan (analisis situasi dan urgensi), Tujuan dan Sasaran, Metode Pelaksanaan, Hasil dan Evaluasi Kegiatan, Kendala dan Solusi, Simpulan dan Rekomendasi, serta Lampiran (dokumentasi, materi edukasi, dan instrumen evaluasi yang digunakan). Kejujuran dalam melaporkan kendala pelaksanaan — misalnya jumlah peserta yang tidak memenuhi target — merupakan bagian dari integritas akademik dan justru memperkaya pembelajaran untuk program serupa di masa mendatang.
5.3.2 Diseminasi dan Publikasi Kegiatan PkM
Hasil kegiatan PkM yang memiliki nilai ilmiah dapat didiseminasikan melalui laporan pengabdian yang dipublikasikan pada jurnal pengabdian masyarakat terakreditasi, prosiding seminar ilmiah, maupun sebagai bagian dari portofolio penilaian kinerja pengabdian institusi. Diseminasi semacam ini tetap harus mematuhi kaidah etika publikasi yang sama seperti diuraikan pada Bab IV, termasuk kejujuran pelaporan data dan pencantuman kontributor sesuai kriteria kepenulisan yang berlaku, agar luaran pengabdian turut memberi kontribusi terukur bagi pengembangan keilmuan urologi onkologi berbasis komunitas.
- Laporan PkM wajib disusun sistematis dan jujur, termasuk mengungkapkan kendala pelaksanaan.
- Publikasi hasil PkM tunduk pada kaidah etika publikasi yang sama dengan karya ilmiah lain.
- Diseminasi PkM memperkuat keterkaitan antara dharma pengabdian dan dharma penelitian dalam satu siklus keilmuan.
DAFTAR REFERENSI
- 1. Konsil Kedokteran Indonesia. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 47/KKI/KEP/V/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Onkologi. Jakarta: KKI; 2023.
- 2. International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE). Recommendations for the Conduct, Reporting, Editing, and Publication of Scholarly Work in Medical Journals. Updated Januari 2026, termasuk bagian baru mengenai Penggunaan Kecerdasan Artifisial dalam Publikasi (Bagian V). https://www.icmje.org/recommendations/
- 3. Committee on Publication Ethics (COPE). Core Principles. London: COPE. Kerangka ini menggantikan Core Practices (2017) yang telah dipensiunkan pada 2024; Kode Etik (Code of Conduct) pengganti direncanakan terbit 2026. https://publicationethics.org/core-principles
- 4. World Medical Association. WMA Declaration of Helsinki — Ethical Principles for Medical Research Involving Human Participants. Revisi diadopsi pada Sidang Umum WMA ke-75, Helsinki, Finlandia, Oktober 2024 (menggantikan revisi Fortaleza 2013). https://www.wma.net/what-we-do/medical-ethics/declaration-of-helsinki/
- 5. Council for International Organizations of Medical Sciences (CIOMS), World Health Organization. International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans. 4th ed. Geneva: CIOMS; 2016.
- 6. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132.
- 7. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198.
- 8. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik Riset. Jakarta: BRIN; 2022.
- 9. Von Elm E, Altman DG, Egger M, Pocock SJ, Gøtzsche PC, Vandenbroucke JP; STROBE Initiative. The Strengthening the Reporting of Observational Studies in Epidemiology (STROBE) statement: guidelines for reporting observational studies. Lancet. 2007;370(9596):1453-1457. https://www.strobe-statement.org/
- 10. Hopewell S, Chan AW, Collins GS, Hróbjartsson A, Moher D, Schulz KF, et al. CONSORT 2025 statement: updated guideline for reporting randomised trials. BMJ. 2025;389:e081123. Pembaruan ini menggantikan CONSORT 2010 dan menambah bagian baru mengenai keterbukaan sains (open science). https://www.consort-spirit.org/
- 11. Page MJ, McKenzie JE, Bossuyt PM, et al. The PRISMA 2020 statement: an updated guideline for reporting systematic reviews. BMJ. 2021;372:n71. https://www.prisma-statement.org/
- 12. Grudniewicz A, Moher D, Cobey KD, et al. Predatory journals: no definition, no defence. Nature. 2019;576:210-212. https://www.nature.com/articles/d41586-019-03759-y
- 13. Elsevier / European Association of Urology. European Urology — Guide for Authors. https://www.sciencedirect.com/journal/european-urology/publish/guide-for-authors
- 14. Wiley / British Association of Urological Surgeons. BJU International — Author Guidelines. https://bjui-journals.onlinelibrary.wiley.com/hub/journal/1464410x/homepage/forauthors.html
- 15. Kolegium Urologi Indonesia (KUI). Buku Panduan Program Pendidikan Dokter Spesialis Urologi. Jakarta: KUI; 2023.
- 16. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- 17. International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE). Defining the Role of Authors and Contributors. https://www.icmje.org/recommendations/browse/roles-and-responsibilities/defining-the-role-of-authors-and-contributors.html
- 18. Committee on Publication Ethics (COPE). Flowcharts: Plagiarism in a submitted manuscript; How to recognise potential authorship problems. (Lihat juga flowchart kedua: https://publicationethics.org/guidance/flowchart/how-recognise-potential-authorship-problems) https://publicationethics.org/guidance/flowchart/plagiarism-submitted-manuscript
- 19. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Etik Penelitian Kesehatan dan Pengembangan Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.
GLOSARIUM
- Bias
- Kesalahan sistematis dalam desain, pelaksanaan, atau analisis penelitian yang menyebabkan estimasi hasil menyimpang dari nilai sebenarnya.
- Blinding (Penyamaran)
- Prosedur menyembunyikan alokasi kelompok perlakuan dari subjek, peneliti, dan/atau penilai luaran untuk mengurangi bias penilaian.
- CONSORT
- Consolidated Standards of Reporting Trials, pedoman pelaporan uji klinis acak terkontrol paralel; versi terkini adalah CONSORT 2025.
- COPE
- Committee on Publication Ethics, organisasi nirlaba yang menyusun standar dan prinsip etika publikasi ilmiah serta menyediakan panduan penyelesaian kasus pelanggaran.
- Deklarasi Helsinki
- Pernyataan etika World Medical Association yang menjadi rujukan utama prinsip etik penelitian pada manusia; versi terkini adalah revisi 2024.
- Gift authorship
- Pencantuman seseorang sebagai penulis tanpa kontribusi substansial terhadap penelitian atau naskah, bertentangan dengan kaidah etika publikasi.
- Halusinasi AI (AI hallucination)
- Kondisi ketika perangkat kecerdasan artifisial generatif menghasilkan informasi, data, atau rujukan yang tampak meyakinkan namun sesungguhnya keliru atau tidak ada.
- ICMJE
- International Committee of Medical Journal Editors, badan yang menyusun rekomendasi standar penulisan, pelaporan, dan publikasi karya ilmiah kedokteran, termasuk sistem sitasi Vancouver.
- Impact factor
- Ukuran rata-rata jumlah sitasi terhadap artikel yang diterbitkan suatu jurnal dalam periode tertentu, salah satu indikator (namun bukan satu-satunya) kualitas jurnal.
- Informed consent
- Persetujuan yang diberikan subjek penelitian setelah memperoleh penjelasan lengkap mengenai tujuan, prosedur, risiko, dan manfaat penelitian.
- Karya Tulis Ilmiah Akhir (KTIA)
- Karya tulis ilmiah yang disusun peserta didik program subspesialis sebagai syarat kelulusan, umumnya berbasis penelitian orisinal.
- Klirens Etik Riset (Ethical Clearance)
- Persetujuan etik yang diterbitkan oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan sebelum penelitian yang melibatkan subjek manusia dilaksanakan, sesuai Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022.
- Kohort
- Desain penelitian observasional yang mengikuti sekelompok subjek dari waktu ke waktu untuk menilai hubungan paparan dan luaran.
- Konflik kepentingan
- Situasi ketika penilaian profesional peneliti berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan sekunder, seperti finansial atau afiliasi tertentu.
- Manuskrip
- Naskah karya ilmiah yang disiapkan untuk disunting dan disampaikan (submit) ke penerbit jurnal.
- Meta-analisis
- Teknik statistik untuk menggabungkan hasil beberapa studi independen guna memperoleh estimasi efek gabungan yang lebih presisi.
- Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
- Salah satu dharma perguruan tinggi berupa penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
- Peer review
- Proses penelaahan naskah ilmiah oleh pakar sebidang sebelum diterbitkan, untuk menilai validitas metodologis dan kontribusi ilmiah.
- Plagiarisme
- Tindakan mengambil gagasan, kalimat, data, atau karya orang lain dan menyajikannya sebagai karya sendiri tanpa atribusi yang layak.
- PRISMA
- Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses, pedoman pelaporan tinjauan sistematis dan meta-analisis (versi terkini PRISMA 2020).
- Prospektif
- Rancangan penelitian yang mengamati subjek ke depan mulai dari saat penelitian dimulai.
- Publikasi predator (predatory journal)
- Penerbit yang mengutamakan keuntungan finansial dengan mengabaikan standar penelaahan sejawat dan etika publikasi yang sahih.
- Retraksi (retraction)
- Penarikan resmi suatu artikel ilmiah yang telah diterbitkan karena ditemukan pelanggaran etika atau kesalahan ilmiah yang serius.
- Retrospektif
- Rancangan penelitian yang menelusuri data atau paparan yang telah terjadi di masa lalu.
- Sitasi Vancouver
- Sistem sitasi berbasis nomor urut kemunculan referensi dalam teks, yang direkomendasikan ICMJE untuk jurnal biomedis.
- Studi potong lintang (cross-sectional)
- Desain penelitian observasional yang menilai paparan dan luaran pada satu titik waktu yang sama.
- Studi kasus-kontrol
- Desain penelitian observasional yang membandingkan riwayat paparan antara kelompok dengan luaran (kasus) dan tanpa luaran (kontrol).
- Tinjauan pustaka (literature review)
- Kajian kritis dan sistematis terhadap literatur yang relevan untuk mengidentifikasi kesenjangan pengetahuan dan mendasari rumusan masalah penelitian.
- Uji klinis (clinical trial)
- Penelitian eksperimental pada manusia untuk menilai efek suatu intervensi, seperti obat, prosedur, atau alat kesehatan.
TENTANG BUKU INI
Buku ini merupakan Buku 8 dari 9 buku dalam Seri Pendidikan Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Onkologi, yang secara khusus membahas metodologi riset, penyusunan proposal penelitian, Karya Tulis Ilmiah Akhir, publikasi ilmiah internasional, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari capaian pembelajaran Bagian 3 dan Bagian 4 kurikulum. Buku ini melengkapi delapan buku lain dalam seri yang membahas dasar ilmiah dan bidang peminatan klinis urologi onkologi (Buku 1 sampai Buku 7) serta buku tematik lanjutan (Buku 9), sehingga pembaca disarankan menelaah seri ini secara utuh untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai Program Pendidikan Dokter Subspesialis Urologi Onkologi secara menyeluruh, sejalan dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 47/KKI/KEP/V/2023.