Pedoman Induk — Urologi Onkologi

Standar Pendidikan Profesi · Buku 0 dari 9

Pedoman Induk Pendidikan Dokter Subspesialis Urologi Onkologi

Terjemahan operasional Keputusan KKI Nomor 47/KKI/KEP/V/2023 — mencakup standar kompetensi, struktur kurikulum, tata kelola program studi, penilaian, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Edisi revisi · Juli 2026 12 Bab 16 Referensi terverifikasi Konten identik dengan versi DOCX

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan atas tersusunnya Pedoman Induk Pendidikan Dokter Subspesialis Urologi Onkologi ini sebagai Buku 0 dari rangkaian Seri Pendidikan Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Onkologi. Buku ini disusun sebagai terjemahan operasional dari Lampiran Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 47/KKI/KEP/V/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Onkologi1, agar dapat digunakan secara langsung oleh Unit Pengelola Program Studi (UPPS) di seluruh pusat pendidikan urologi di Indonesia.

Berbeda dengan delapan buku tematik lain dalam seri ini yang membahas substansi klinis penyakit dan keterampilan urologi onkologi secara mendalam, Buku 0 ini berfokus pada aspek institusional dan administratif: standar kompetensi, struktur kurikulum, tata kelola program studi, sumber daya pendidikan, penilaian, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Buku ini dimaksudkan sebagai peta jalan (roadmap) bagi pengelola program studi dalam menyelenggarakan pendidikan subspesialis yang bermutu, terstandardisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Edisi ini merupakan hasil pemutakhiran menyeluruh per Juli 2026, yang menyesuaikan seluruh rujukan peraturan perundang-undangan dengan status hukum terkini — termasuk konsolidasi regulasi kesehatan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pembaruan regulasi penjaminan mutu pendidikan tinggi — sehingga pembaca memperoleh gambaran yang akurat dan tidak usang mengenai landasan hukum penyelenggaraan pendidikan subspesialis ini.

Kami menyampaikan terima kasih kepada Kolegium Urologi Indonesia (KUI), Konsil Kedokteran Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah menyusun dan mengesahkan Standar Pendidikan yang menjadi rujukan utama buku ini. Semoga pedoman ini bermanfaat bagi peningkatan mutu pendidikan subspesialis urologi onkologi di Indonesia.

Tim Penyusun

DAFTAR ISI

Catatan: Pada versi DOCX, daftar isi ini menggunakan bidang (field) otomatis Microsoft Word yang perlu diperbarui manual (klik kanan → "Update Field", atau Ctrl+A lalu F9) agar menampilkan nomor halaman. Pada edisi HTML ini, daftar di atas adalah tautan langsung yang aktif.

BAB I

PENDAHULUAN

Bab ini menguraikan konteks lahirnya subspesialisasi Urologi Onkologi di Indonesia, sejarah perkembangan keilmuan urologi nasional, visi-misi pendidikan, manfaat standar pendidikan bagi institusi dan masyarakat, serta landasan hukum yang menjadi dasar penyusunan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Urologi Onkologi berikut status hukum terkininya.

1.1 Latar Belakang dan Urgensi Subspesialisasi Urologi Onkologi

Pada saat penyusunan Keputusan KKI Nomor 47/KKI/KEP/V/2023, sebaran dokter spesialis urologi di Indonesia telah menjangkau 29 dari 34 provinsi, dengan jumlah dokter spesialis urologi mencapai 543 orang per 1 Juli 20201. Data keanggotaan terbaru dari Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI) mencatat jumlah anggota dokter spesialis urologi telah bertambah menjadi 679 orang yang tersebar di 38 provinsi2, seiring pertambahan lulusan program pendidikan spesialis urologi dan pemekaran wilayah administratif Indonesia sejak data tahun 2020 tersebut dihimpun.

Pertumbuhan pesat profesi spesialis urologi diikuti oleh perkembangan pesat bidang subspesialisasi urologi, terutama di negara-negara maju, sehingga tidak lagi memungkinkan seorang dokter spesialis urologi menguasai secara mendalam seluruh cabang keilmuan urologi secara bersamaan1. Program Pendidikan Subspesialis Urologi Onkologi secara khusus mencakup penanganan penyakit keganasan pada saluran kemih dan genitalia pria, termasuk kelainan-kelainan yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang pasien hingga fase dewasa1.

Kompleksitas kasus urologi yang sulit, langka, dan disertai komplikasi menuntut pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di bidang subspesialistik urologi onkologi1. Atas dasar pertimbangan tersebut, serta amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran mengenai penyelenggaraan pendidikan subspesialis dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Program Pendidikan Dokter Subspesialis3, dipandang perlu dibentuk Program Studi Dokter Subspesialis Urologi Onkologi yang diselenggarakan di Fakultas Kedokteran berakreditasi tertinggi (A) yang mampu menyelenggarakan pendidikan akademik (S1, S2, S3) sekaligus pendidikan profesi dokter, spesialis, dan subspesialis secara terpadu1.

Poin Penting

Pendidikan subspesialis urologi onkologi lahir dari kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap kasus urologi yang kompleks, langka, dan disertai komplikasi, yang tidak dapat dipenuhi secara optimal oleh kompetensi dasar spesialis urologi semata.

1.2 Sejarah Perkembangan Subspesialisasi Urologi di Indonesia

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Urologi di Indonesia dirintis oleh Prof. Oetama, yang dikenal sebagai founding father ilmu urologi Indonesia. Pada tahun 1960 beliau mendirikan Sub Bagian Urologi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dan pada tahun 1965 menjadi guru besar urologi Indonesia yang pertama1.

Hingga saat ini terdapat lima pusat pendidikan penyelenggara PPDS Urologi di Indonesia, yaitu Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Jakarta, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Surabaya, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) Bandung, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) Yogyakarta, dan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang1. Perkembangan ilmu dan teknologi yang pesat, disertai kebutuhan kompetensi lebih tinggi untuk menangani permasalahan urologi yang semakin kompleks di masyarakat, mendorong perlunya segera diselenggarakan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Urologi Onkologi di Indonesia1.

1.3 Visi, Misi, Nilai, dan Tujuan Pendidikan

Visi

Menghasilkan dokter subspesialis urologi onkologi sesuai dengan standar internasional yang berbasis kompetensi, dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di bidang urologi onkologi1.

Misi

Tujuan Umum

Menghasilkan dokter subspesialis urologi onkologi yang memenuhi standar kompetensi subspesialis sesuai bidangnya, serta mampu meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pelayanan urologi di Indonesia1.

Tujuan Khusus

1.4 Manfaat Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Urologi Onkologi

Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Urologi Onkologi berfungsi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan subspesialis yang bermutu, sekaligus menjadi capaian pembelajaran minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia1. Standar ini juga memungkinkan pembandingan capaian pembelajaran dengan negara-negara maju sehingga menghasilkan lulusan berkelas internasional yang dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya1. Secara umum, manfaat standar pendidikan ini terbagi menjadi tiga kelompok berikut.

Manfaat bagi Institusi

Standar ini menjadi acuan bagi program studi subspesialis urologi onkologi agar tercapai proses pembelajaran dan kualitas lulusan yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan1.

Manfaat bagi Pemerintah

Standar ini menjadi acuan dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang ahli di bidang urologi onkologi serta memiliki nilai moral dan integritas tinggi, sehingga dapat berperan dalam pembangunan negara di bidang kesehatan1.

Manfaat bagi Masyarakat

Standar ini menjadi acuan dalam proses pembentukan dokter subspesialis urologi onkologi yang bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui penerapan disiplin ilmu yang dipelajari bagi kesejahteraan masyarakat1.

1.5 Landasan Hukum dan Regulasi (Status Terkini per Juli 2026)

Penyusunan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Urologi Onkologi berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat penetapannya di tahun 2023. Sejak saat itu, lanskap regulasi kesehatan dan pendidikan tinggi Indonesia telah mengalami perubahan signifikan. Subbab berikut menguraikan landasan hukum tersebut beserta status hukumnya yang berlaku saat ini.

1.5.1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Status: Dicabut)

Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada mulanya menjadi dasar kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter, termasuk Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Onkologi yang diterbitkan melalui Keputusan KKI Nomor 47/KKI/KEP/V/2023 pada 9 Mei 20234,1. Perlu dicatat bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 8 Agustus 2023, sebagaimana diatur dalam Pasal 454 undang-undang tersebut5. Implikasi ketentuan peralihan atas pencabutan ini diuraikan pada subbab 1.5.3.

1.5.2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 (Status: Dicabut)

Dengan mekanisme yang sama, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan6, yang semula menjadi landasan penyelenggaraan upaya kesehatan nasional, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran7, yang semula mengatur penyelenggaraan pendidikan subspesialis, juga telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 454 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bersama delapan undang-undang sektor kesehatan lainnya5.

1.5.3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai Konsolidasi Regulasi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan undang-undang omnibus yang mengonsolidasikan sebelas undang-undang sektor kesehatan ke dalam satu kerangka hukum tunggal, termasuk pengaturan mengenai tenaga medis, pendidikan kedokteran, praktik kedokteran, serta kelembagaan Konsil Kedokteran Indonesia beserta Kolegium5. Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 453, seluruh peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran — termasuk Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Urologi8 dan Keputusan KKI Nomor 47/KKI/KEP/V/2023 yang menjadi rujukan utama buku ini — dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20235. Berdasarkan Pasal 450 undang-undang yang sama, Konsil Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan terbentuknya Konsil yang baru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20235.

Independensi Kolegium sebagai pengampu standar pendidikan profesi turut ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan uji materi terhadap ketentuan Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang diumumkan pada Januari 20269. Putusan tersebut menegaskan bahwa Kolegium berkedudukan sebagai unsur independen dalam struktur Konsil, bukan sekadar alat kelengkapan administratif, sehingga memperkuat legitimasi kewenangan Kolegium — termasuk Kolegium Urologi Indonesia (KUI)10 — dalam menyusun dan mengusulkan standar pendidikan profesi seperti yang menjadi dasar buku ini.

1.5.4 Keputusan KKI Nomor 47/KKI/KEP/V/2023 dan Kesinambungan Kewenangannya

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 47/KKI/KEP/V/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Onkologi ditetapkan di Jakarta pada 9 Mei 2023 — sekitar tiga bulan sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan pada 8 Agustus 20231. Keputusan ini merupakan turunan dari Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Urologi8, disusun oleh Kolegium Urologi Indonesia (KUI)10 berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan1. Sebagaimana diuraikan pada subbab 1.5.3, keabsahan Keputusan ini tetap terjaga melalui ketentuan peralihan Pasal 453 dan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga seluruh ketentuan dalam buku ini tetap berlaku sah sebagai pedoman operasional penyelenggaraan pendidikan subspesialis urologi onkologi5.

BAB II

STANDAR KOMPETENSI DOKTER SUBSPESIALIS UROLOGI ONKOLOGI

Bab ini menjabarkan definisi standar kompetensi, sembilan area kompetensi utama yang wajib dikuasai lulusan, rumusan capaian pembelajaran lulusan (CPL) sesuai jenjang KKNI Level 9, serta kerangka tingkat kompetensi penyakit dan keterampilan klinis yang menjadi acuan penyusunan kurikulum program studi.

2.1 Definisi Standar Kompetensi

Standar kompetensi lulusan pendidikan akademik merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran1. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, Bab 2 Standar Pendidikan Akademik Pasal 811, yang hingga saat ini masih berlaku sebagai regulasi sektoral pendidikan kedokteran. Standar kompetensi ini terdiri atas sembilan area kompetensi utama yang ditetapkan oleh Kolegium Urologi Indonesia (KUI)1.

2.2 Sembilan Area Kompetensi Utama

Kesembilan area kompetensi utama subspesialis urologi onkologi beserta komponen penyusunnya diuraikan sebagai berikut.

2.2.1 Komunikasi Efektif

Mampu melakukan komunikasi efektif dengan berbagai unsur yang terlibat, khususnya pasien dan keluarganya. 1

Komponen kompetensi ini meliputi:

2.2.2 Manajerial

Mengembangkan kerja sama dan kemitraan dengan berbagai profesi dan institusi dalam upaya mengantisipasi serta memecahkan masalah kesehatan dan mengembangkan penatalaksanaan pasien secara terintegrasi. 1

Komponen kompetensi ini meliputi:

2.2.3 Penguasaan dan Penerapan Ilmu Kedokteran

Menguasai dan menerapkan secara terpadu ilmu dasar kedokteran biologi molekuler, biomedik, ilmu klinik, ilmu perilaku, dan epidemiologi dalam praktik kedokteran. 1

Komponen kompetensi ini meliputi:

2.2.4 Riset

Melakukan penelitian secara mandiri maupun berkelompok dalam upaya pengembangan ilmu kedokteran dengan pendekatan berbasis bukti. 1

Komponen kompetensi ini meliputi:

2.2.5 Belajar Sepanjang Hayat

Mawas diri dengan senantiasa melaksanakan refleksi atas perkembangan pencapaian kompetensi subspesialis, sehingga dapat melaksanakan pengembangan diri dan profesi sesuai perkembangan ilmu di dalam maupun luar negeri. 1

Komponen kompetensi ini meliputi:

2.2.6 Keterampilan Klinik Kedokteran Subspesialis

Melaksanakan praktik kedokteran yang berlandaskan ilmu kedokteran terkini yang telah terbukti melalui metode ilmiah. 1

Komponen kompetensi ini meliputi:

2.2.7 Pemanfaatan dan Penilaian Informasi Secara Klinis

Menyadari berbagai bentuk informasi dalam khazanah ilmu pengetahuan dan memanfaatkannya secara optimal dalam analisis hal-hal yang berhubungan dengan ilmu kedokteran. 1

Komponen kompetensi ini meliputi:

2.2.8 Etika, Moral, dan Profesionalisme dalam Praktik

Melakukan praktik dokter subspesialis urologi onkologi sesuai dengan aturan etika, undang-undang, dan standar profesi yang berlaku. 1

Komponen kompetensi ini meliputi:

2.2.9 Kemampuan Mengajar

Memiliki kemampuan mengajar mahasiswa tingkat pra-sarjana, sarjana, dan pascasarjana, dibangun dari kemampuan akademik ilmu dasar, klinik kekhususan, komunitas, dan penelitian, hingga kemampuan manajemen komprehensif pasien. 1

Komponen kompetensi ini meliputi:

2.3 Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai KKNI Level 9

Kualifikasi lulusan Dokter Subspesialis Urologi Onkologi setara dengan jenjang 9 (sembilan) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)12, yang menuntut kemampuan mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji1.

Kriteria minimal kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagaimana dimaksud di atas semula diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan tersebut telah digantikan oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang kemudian digantikan pula oleh Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi — regulasi yang berlaku saat ini13. Substansi kriteria kualifikasi lulusan (sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus) tetap dipertahankan dalam kerangka regulasi terbaru tersebut.

No

Elemen

Penjabaran

1

Sikap

Perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.

2

Pengetahuan

Penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu subspesialis urologi onkologi secara sistematis, diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.

3

Keterampilan Umum

Kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki setiap lulusan untuk menjamin kesetaraan kemampuan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi, dan berlaku seragam di seluruh pusat pendidikan subspesialis urologi di Indonesia.

4

Keterampilan Khusus

Kemampuan kerja khusus wajib dimiliki setiap lulusan sesuai bidang keilmuan program studi, ditetapkan oleh masing-masing pusat pendidikan/institusi penyelenggara.

Rumusan capaian pembelajaran lulusan tersebut disusun dalam bentuk uraian kemampuan kerja, wewenang, dan tanggung jawab, yang dipetakan terhadap level kompetensi kerja pada masing-masing area kompetensi1. Mayoritas capaian kompetensi subspesialis urologi onkologi berada pada tingkat kompetensi 4, yaitu kemampuan mendiagnosis dan merencanakan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas1.

2.4 Tingkat Kompetensi Penyakit dan Keterampilan Klinis (Level of Achievement)

Pembagian dan definisi tingkat kompetensi pada Daftar Kompetensi Dokter Subspesialis Urologi Onkologi pada mulanya mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) edisi 2012 dan Standar Profesi Dokter Spesialis Urologi (SPDSU) edisi 202015, dengan penyesuaian agar tidak terjadi kesalahan aplikasi pada jenjang subspesialis1. SKDI edisi 2012 tersebut kini telah direvisi dan digantikan melalui Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 193/KKI/KEP/VIII/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia, yang berlaku efektif sejak 20 Agustus 202414, sedangkan SPDSU edisi 2020 yang disusun Kolegium Urologi Indonesia hingga saat ini masih merupakan edisi terkini yang berlaku15.

Pendekatan penentuan tingkat kompetensi ini mengacu pada konsep Piramida Miller (knows, knows how, shows, does), di mana pencapaian kompetensi dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sesuai tahapan pendidikan peserta (Tahap I/Pembekalan, Tahap II/Magang, Tahap III/Mandiri)1.

Tingkat

Nama

Definisi Singkat

Metode Evaluasi

1

Knows

Mengetahui dan menjelaskan aspek biomedik, psikososial, prinsip, indikasi, dan komplikasi.

Ujian tulis

2

Knows How

Menguasai clinical reasoning dan problem solving; pernah melihat/mengamati.

Ujian pilihan berganda / kasus tertulis / lisan

3A/3B

Shows

Pernah melakukan/menerapkan di bawah supervisi, termasuk latihan pada alat peraga atau standardized patient.

OSCE / OSATS

4

Does

Mampu mendiagnosis dan melakukan penatalaksanaan/keterampilan klinis secara mandiri dan tuntas.

Penilaian kinerja klinis langsung

Penentuan tingkat kompetensi setiap pokok bahasan penyakit dan keterampilan klinis dilakukan melalui kesepakatan Komisi Kurikulum KUI berdasarkan masukan dari masing-masing bidang subspesialisasi1. Definisi tingkat kompetensi pada pokok bahasan penyakit hanya mencakup pengetahuan (knowledge) mengenai kasus-kasus subspesialis urologi onkologi, bukan kemampuan pemberian tata laksana itu sendiri, sedangkan kemampuan tata laksana didefinisikan sebagai pengetahuan dalam perencanaan penanganan kasus1. Daftar lengkap 10 pokok bahasan penyakit dan 23 pokok bahasan keterampilan klinis beserta tingkat kompetensinya masing-masing disajikan pada Lampiran buku ini.

Poin Penting

Standar kompetensi subspesialis urologi onkologi dibangun di atas sembilan area kompetensi utama, capaian pembelajaran setara KKNI Level 9, dan kerangka empat tingkat kompetensi (1, 2, 3A/3B, 4) yang mengikuti Piramida Miller, dengan mayoritas kasus dan prosedur onkologi urologi berada pada tingkat kompetensi 4 (mandiri dan tuntas). Rujukan SKDI kini mengacu pada edisi 2024 (Keputusan KKI No. 193/KKI/KEP/VIII/2024), menggantikan edisi 2012.

BAB III

STANDAR ISI DAN STRUKTUR KURIKULUM

Bab ini menjelaskan prinsip kurikulum berbasis kompetensi, struktur kurikulum inti minimal 60 SKS dalam 4 semester yang terbagi atas empat bagian pembelajaran, serta peta keterkaitan kurikulum Buku Induk ini terhadap kedelapan buku tematik dalam seri.

3.1 Prinsip Kurikulum Berbasis Kompetensi

Standar isi pendidikan Dokter Subspesialis Urologi Onkologi merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sesuai standar kompetensi lulusan, yang bersifat kumulatif dan integratif1. Standar isi mencakup pengetahuan dasar terkait kebutuhan pelayanan urologi onkologi, pemahaman dan penerapan ilmu sosial-perilaku-etika, keterampilan manajemen kasus atas dasar kemampuan kognitif-intelektual-psikomotor, serta hasil penelitian dan pengabdian masyarakat1.

Bahan kajian disusun secara terstruktur dalam bentuk modul, dilengkapi buku acuan dan logbook peserta didik yang menggambarkan pencapaian kompetensi beserta evaluasinya1. Kolegium Urologi Indonesia (KUI) menyusun Daftar Pokok Bahasan Penyakit dan Keterampilan Klinis sebagai acuan pencapaian kompetensi subspesialis, sebagaimana dimuat pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 Keputusan KKI Nomor 47/KKI/KEP/V/20231.

3.2 Struktur Kurikulum Inti (Minimal 60 SKS, 4 Semester): Bagian 1-4

Beban belajar program pendidikan subspesialis urologi onkologi paling sedikit setara 60 (enam puluh) satuan kredit semester (SKS), dengan masa pendidikan minimal 4 (empat) semester1. Struktur dasar kurikulum terdiri atas empat bagian modul pendidikan yang terintegrasi secara horizontal dan vertikal1:

Bagian Kurikulum

Komponen Utama

Jumlah SKS

Bagian 1: Pendidikan Dasar Ilmiah

MDU, MDK

10

Bagian 2: Pendidikan Bidang Peminatan

MKK (Terapi Sistemik Lanjut dan Paliatif; Operasi Lanjut; Manajemen Pre-Post Operatif; Diversi Urin), MPK terkait

21

Bagian 3: Penguasaan Ilmiah Riset dan Keterampilan

MPA tiap semester, MPK Operasi Lanjut, Manajemen Pre-Post Operatif

17

Bagian 4: Kemampuan Mendidik, Evaluasi, dan Penelitian

Kemampuan mendidik, evaluasi tahap, penentuan judul, proposal, penelitian, dan ujian akhir

12

Total

60

Rincian distribusi SKS per semester ditetapkan sebagai berikut: Semester I sebanyak 16 SKS, Semester II sebanyak 15 SKS, Semester III sebanyak 15 SKS, dan Semester IV sebanyak 14 SKS, dengan total 60 SKS selama 4 semester1. Kurikulum inti ini bersifat dinamis dan fleksibel, dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing program studi, namun tetap mengacu pada kerangka yang disusun oleh KUI sebagai acuan nasional1.

3.3 Peta Keterkaitan Kurikulum terhadap Delapan Buku Tematik

Buku Induk ini merupakan simpul tata kelola kurikulum bagi delapan Buku Tematik lain dalam Seri Pendidikan Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Onkologi, yang masing-masing membahas substansi klinis penyakit dan keterampilan sesuai Bagian 2 dan Bagian 3 kurikulum inti. Peta keterkaitan tersebut disusun agar penyelenggaraan modul MKK/MPA/MPK pada tiap program studi dapat merujuk secara konsisten pada substansi klinis yang telah distandardisasi.

No

Ranah Substansi Klinis (Buku Tematik 1-8)

Kaitan dengan Bagian Kurikulum

1

Kanker Buli dan Sistem Pelviokalises Ginjal/Ureter

Bagian 2 & 3 — MKK Operasi Lanjut, MPK Manajemen Pre-Post Operatif

2

Kanker Ginjal dan Tumor Retroperitoneal

Bagian 2 & 3 — MKK Operasi Lanjut

3

Kanker Prostat

Bagian 2 & 3 — MKK Terapi Sistemik Lanjut dan Paliatif

4

Kanker Testis dan Tumor Paratestikular

Bagian 2 & 3 — MKK Operasi Lanjut

5

Kanker Penis dan Uretra

Bagian 2 & 3 — MKK Operasi Lanjut

6

Kanker Adrenal dan Sarkoma Genitourinaria

Bagian 2 & 3 — MKK Operasi Lanjut

7

Diversi Urin dan Rekonstruksi Pascaonkologi

Bagian 2 & 3 — MKK/MPK Diversi Urin

8

Terapi Sistemik, Radioterapi, dan Paliatif Urologi Onkologi

Bagian 2 & 3 — MKK/MPK Terapi Sistemik Lanjut dan Paliatif

Poin Penting

Kurikulum inti pendidikan subspesialis urologi onkologi terdiri atas empat bagian yang saling terintegrasi (Pendidikan Dasar Ilmiah, Pendidikan Bidang Peminatan, Penguasaan Ilmiah Riset dan Keterampilan, serta Kemampuan Mendidik-Evaluasi-Penelitian), dengan total beban belajar minimal 60 SKS dalam 4 semester, dan menjadi kerangka acuan bagi seluruh substansi klinis pada delapan Buku Tematik dalam seri ini.

BAB IV

STANDAR PROSES PEMBELAJARAN

Bab ini membahas karakteristik proses pembelajaran, metode pembelajaran berbasis klinik dan riset, perhitungan beban belajar dan SKS, serta pola pembelajaran lintas departemen dan rumah sakit jejaring.

4.1 Karakteristik Proses Pembelajaran

Standar proses pendidikan Dokter Subspesialis Urologi Onkologi merupakan kriteria minimal pelaksanaan proses pembelajaran untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan, meliputi karakteristik proses pembelajaran, perencanaan, pelaksanaan, dan beban belajar1. Proses pembelajaran bersifat sistematis dan terstruktur, dengan karakteristik interaktif, holistik, integratif, ilmiah, kontekstual, tematik, efektif, dan kolaboratif, yang dilaksanakan di fakultas kedokteran, jejaring rumah sakit pendidikan, dan/atau masyarakat1.

4.2 Metode Pembelajaran Berbasis Klinik dan Riset

Proses pembelajaran direncanakan oleh KUI dengan strategi pembelajaran berpusat pada peserta didik (residen), berdasarkan masalah kesehatan perorangan dan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terintegrasi horizontal dan vertikal, dengan tetap mengutamakan keselamatan pasien, masyarakat, peserta, dan dosen1. Pendekatan yang digunakan adalah pendidikan interprofesi kesehatan berbasis praktik kolaborasi komprehensif, menerapkan scientific problem-solving approach dan pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based medicine)1.

Bentuk kegiatan pembelajaran mencakup kuliah, diskusi kelompok, belajar mandiri, tutorial, kegiatan bangsal, poliklinik, dan tindakan operatif, yang meliputi pendidikan akademik sekaligus pelatihan keprofesian. Pembelajaran dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar Departemen Urologi, termasuk pada rumah sakit jejaring pendidikan yang telah ditetapkan, untuk pencapaian kompetensi tertentu.

4.3 Beban Belajar dan Perhitungan SKS

Beban belajar peserta subspesialis dan capaian pembelajaran lulusan dinyatakan dalam sistem modul yang disetarakan dengan Satuan Kredit Semester (SKS), dengan beban belajar paling sedikit setara 60 SKS dan masa pendidikan minimal 4 semester1. Kurikulum disusun oleh KUI sebagai acuan setiap program studi, bersifat dinamis dan fleksibel, dan dievaluasi secara berkala sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi1.

4.4 Pembelajaran Lintas Departemen dan Rumah Sakit Jejaring

Peserta didik dapat melakukan proses pembelajaran di rumah sakit jejaring pendidikan yang telah ditetapkan untuk mengambil kompetensi tertentu yang tidak sepenuhnya tersedia pada rumah sakit pendidikan utama1. Koordinasi lintas departemen (radiologi, patologi anatomi, anestesi, penyakit dalam, bedah, dan unit gawat darurat) menjadi bagian tidak terpisahkan dari pembelajaran berbasis kasus komprehensif, mengingat kompleksitas penanganan pasien onkologi urologi umumnya bersifat multidisipliner1.

Poin Penting

Proses pembelajaran subspesialis urologi onkologi berpusat pada peserta didik, berbasis praktik kolaborasi interprofesi, dan menuntut keterlibatan aktif rumah sakit jejaring serta departemen lain guna memenuhi kompleksitas tata laksana kasus onkologi urologi yang bersifat multidisipliner.

BAB V

STANDAR RUMAH SAKIT DAN WAHANA PENDIDIKAN

Bab ini menguraikan jenis dan kriteria rumah sakit pendidikan utama, afiliasi, dan satelit, serta ketentuan wahana pendidikan kedokteran lain yang mendukung penyelenggaraan pendidikan subspesialis urologi onkologi.

5.1 Rumah Sakit Pendidikan Utama

Rumah Sakit Pendidikan merupakan rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan multiprofesi lainnya1. Rumah Sakit Pendidikan Utama untuk penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis urologi onkologi adalah rumah sakit umum yang memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum, dengan kriteria: klasifikasi A; terakreditasi tingkat tertinggi nasional dan internasional; dan memiliki dokter subspesialis urologi minimal 5 (lima) orang1. Fakultas Kedokteran dapat bekerja sama dengan paling banyak 2 (dua) rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan utama1.

5.2 Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan Jejaring

Jenis RS Pendidikan

Kriteria Klasifikasi

Akreditasi

Minimal Dokter Subspesialis Urologi

Utama

Klasifikasi A

Tertinggi nasional & internasional

5 orang

Afiliasi (RS Khusus/Umum unggulan)

Klasifikasi A

Tertinggi nasional & internasional

1 orang

Satelit

Minimal Klasifikasi B

Tertinggi nasional & internasional

1 orang

Rumah Sakit Pendidikan Utama Program Studi Subspesialis Urologi Onkologi dapat menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan Satelit/Afiliasi yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman, ditandatangani oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan Utama, Dekan Fakultas Kedokteran, dan pimpinan Rumah Sakit Pendidikan Satelit/Afiliasi1. Seluruh jenis rumah sakit pendidikan wajib memiliki visi, misi, dan komitmen yang mengutamakan pelayanan, pendidikan, dan penelitian; keterpaduan manajemen dan administrasi; sumber daya manusia yang mampu memberikan pelatihan dan pengalaman klinis; serta sarana penunjang pendidikan yang memadai1.

5.3 Wahana Pendidikan Kedokteran

Wahana Pendidikan Kedokteran merupakan fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan kedokteran, dapat berupa pusat kesehatan masyarakat, laboratorium, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memenuhi persyaratan proses pendidikan dan standar yang berlaku1. Standar wahana pendidikan dipenuhi sesuai kebutuhan program pendidikan profesi dokter subspesialis urologi onkologi, dan penetapannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku1.

Poin Penting

Rumah sakit pendidikan terklasifikasi menjadi Utama, Afiliasi, dan Satelit dengan syarat klasifikasi, akreditasi, dan jumlah dokter subspesialis urologi yang berjenjang, sedangkan wahana pendidikan kedokteran melengkapi jejaring pendidikan sesuai kebutuhan kompetensi yang belum tersedia di rumah sakit pendidikan.

BAB VI

STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Bab ini menjelaskan kualifikasi dan penggolongan dosen, kebijakan pelatihan clinical teacher, serta standar tenaga kependidikan yang mendukung penyelenggaraan program studi subspesialis urologi onkologi.

6.1 Kualifikasi Dosen

Standar dosen merupakan kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi dosen untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan1. Dosen dapat berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, dan/atau wahana pendidikan kedokteran, dengan rasio dosen terhadap peserta didik paling banyak 1:31. Dosen wajib memiliki surat izin praktik (SIP), rekomendasi dari pimpinan RS Pendidikan, dan rekomendasi Dekan Fakultas Kedokteran, serta berkualifikasi akademik lulusan dokter subspesialis urologi, Doktor (S3) yang relevan, atau dokter subspesialis lain yang terkait dan berkualifikasi, dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat profesi1. Jumlah dosen pada program pendidikan subspesialis urologi minimal 2 (dua) orang1.

Kegiatan dosen mencakup unsur utama, yaitu pelaksanaan pelayanan subspesialistik, pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; serta unsur penunjang, meliputi keikutsertaan sebagai peserta/pengajar dalam seminar-lokakarya dan keanggotaan dalam organisasi profesi Dokter Pendidik Klinis1.

6.2 Pelatihan Clinical Teacher

Penggolongan dosen ditetapkan berdasarkan tahapan kemampuan dan tanggung jawab dalam pendidikan klinis, yang mencerminkan pola jenjang pelatihan clinical teacher secara bertahap sebagai berikut.

Golongan Dosen

Peran Utama

Prasyarat

Pembimbing

Pengawasan dan bimbingan keterampilan, tanpa tanggung jawab peningkatan bidang ilmiah (kognitif).

Dokter subspesialis urologi yang berminat mengembangkan diri dalam pendidikan.

Pendidik

Tugas pembimbing ditambah tanggung jawab peningkatan bidang ilmiah (kognitif).

Telah bekerja sebagai pembimbing minimal 3 tahun.

Penilai

Tugas pendidik ditambah kewenangan menilai peserta didik.

Telah bekerja sebagai pendidik minimal 3 tahun.

Penetapan status pembimbing, pendidik, dan penilai dilakukan dalam rapat dosen yang dipimpin oleh Ketua Program Studi1. Kebijakan pengembangan dosen ditetapkan oleh Universitas melalui Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan berdasarkan kemampuan mendidik, meneliti, menjalankan tugas pelayanan, dan prestasi akademik, dan setiap institusi wajib memiliki program pengembangan dosen1. Dosen tidak tetap dapat berasal dari rumah sakit jejaring pendidikan dengan beban mengajar minimal 1 SKS dan maksimal 4 SKS per semester, disertai surat izin dari dekan, kepala departemen terkait, dan/atau direktur rumah sakit asal1.

6.3 Standar Tenaga Kependidikan

Program studi wajib memiliki tenaga kependidikan yang diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis, dengan kualifikasi minimal berijazah Diploma 31. Institusi wajib memiliki pedoman tertulis mengenai sistem pengembangan tenaga kependidikan yang mencakup perencanaan, seleksi, penerimaan, penempatan, pengembangan karier, penghargaan dan remunerasi, sanksi, serta mekanisme pemberhentian, dan dilaksanakan secara konsisten dengan pendokumentasian yang baik1. Penilaian kinerja tenaga kependidikan dilakukan secara berkala, minimal sekali dalam setahun, dengan melibatkan peserta program subspesialis, dan hasilnya digunakan sebagai umpan balik peningkatan kualitas1.

Poin Penting

Rasio dosen terhadap peserta didik ditetapkan paling banyak 1:3, dengan jenjang golongan dosen (Pembimbing, Pendidik, Penilai) yang berkembang secara bertahap sesuai masa kerja dan tanggung jawab keilmuan, dilengkapi tenaga kependidikan berkualifikasi minimal Diploma 3 dengan sistem pengembangan karier yang terdokumentasi.

BAB VII

STANDAR PENERIMAAN PESERTA DIDIK

Bab ini membahas kebijakan dan prinsip seleksi, metode seleksi administratif dan akademik, serta ketentuan kuota penerimaan berdasarkan rasio dosen dan peserta didik.

7.1 Kebijakan dan Prinsip Seleksi

Persyaratan calon peserta program pendidikan subspesialis mengacu pada Buku Pedoman Program Pendidikan Subspesialis oleh KUI, SK Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 11 tentang Persyaratan Calon Peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis bagi dokter spesialis3. Persyaratan calon peserta program pendidikan subspesialis urologi onkologi meliputi1:

7.2 Metode Seleksi

Seleksi masuk program pendidikan dokter subspesialis urologi onkologi terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik1. Seleksi administratif menilai kelengkapan berkas persyaratan, nilai tambah, dan surat keterangan sehat, sedangkan seleksi akademik menilai kemampuan dan kelayakan calon peserta melalui ujian tertulis teori dasar urologi, wawancara khusus program studi, dan ujian yang diselenggarakan Fakultas Kedokteran1.

Alur penerimaan dimulai dari pengisian formulir pendaftaran dan kelengkapan berkas, dilanjutkan proses seleksi di tingkat program studi, penilaian dan pengambilan keputusan oleh rapat staf program studi, penyerahan keputusan ke Fakultas Kedokteran untuk verifikasi ulang, hingga pengumuman hasil akhir oleh rektor dengan tembusan kepada Program Studi dan KUI1.

7.3 Kuota dan Rasio Dosen-Peserta Didik

Jumlah peserta didik yang dapat diterima bergantung pada jumlah staf Program Studi Subspesialis Urologi Onkologi, dengan rasio dosen terhadap peserta didik paling banyak 1:31. Ketentuan rasio ini bertujuan menjaga kualitas bimbingan klinis dan akademik individual bagi setiap peserta didik sepanjang masa pendidikan.

Poin Penting

Penerimaan peserta didik subspesialis urologi onkologi mensyaratkan STR spesialis urologi aktif, pengalaman praktik minimal 1 tahun, IPK spesialis minimal 3,00, dan TOEFL minimal 500, dengan kuota penerimaan yang dibatasi rasio dosen-peserta didik maksimal 1:3.

BAB VIII

STANDAR SARANA, PRASARANA, DAN PEMBIAYAAN

Bab ini menjabarkan kriteria minimal sarana dan prasarana pendidikan, fasilitas bedah-endourologi-penelitian, serta struktur dan sumber pembiayaan penyelenggaraan program studi.

8.1 Sarana dan Prasarana Pendidikan Minimal

Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal yang sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka memenuhi target capaian pembelajaran lulusan1. Fasilitas fisik institusi pendidikan di rumah sakit pendidikan wajib memenuhi syarat akreditasi yang ditentukan KUI dan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes)1.

Prasarana pembelajaran terdiri atas ruang kuliah/konferensi, ruang diskusi, ruang perpustakaan, ruang skill-lab, dan kamar jaga, sedangkan sarana pembelajaran meliputi sistem informasi rumah sakit, teknologi informasi, sistem dokumentasi, audiovisual, buku teks dan buku elektronik, peralatan serta media pendidikan, dan kasus urologi onkologi yang sesuai dengan materi pembelajaran1.

8.2 Fasilitas Bedah, Endourologi, dan Penelitian

Sarana dan prasarana pendidikan subspesialis urologi onkologi minimal mencakup poliklinik, bangsal perawatan, instalasi gawat darurat, kamar operasi, serta kamar endoskopi lengkap dengan alat endoskopi untuk diagnostik dan tindakan operatif kasus urologi onkologi1. Fasilitas penunjang lain yang wajib tersedia meliputi laboratorium; bagian radiologi dengan kemampuan Roentgen, USG urologi dasar, USG Doppler, USG transrektal, CT-Scan, dan MRI; bagian Patologi Anatomi; bagian Anestesi; bagian Ilmu Penyakit Dalam; bagian Bedah; serta perpustakaan fisik dan virtual1.

Kategori Fasilitas

Cakupan Minimal

Fasilitas Klinis Dasar

Poliklinik, bangsal perawatan, instalasi gawat darurat

Fasilitas Bedah & Endourologi

Kamar operasi, kamar endoskopi dengan alat diagnostik dan operatif

Fasilitas Penunjang Diagnostik

Laboratorium; Radiologi (Roentgen, USG dasar, USG Doppler, USG transrektal, CT-Scan, MRI); Patologi Anatomi

Fasilitas Lintas Disiplin

Bagian Anestesi, Ilmu Penyakit Dalam, Bedah

Fasilitas Akademik & Riset

Perpustakaan fisik dan virtual, sistem informasi rumah sakit, teknologi informasi pendidikan

8.3 Struktur dan Sumber Pembiayaan Pendidikan

Fakultas Kedokteran wajib berkontribusi mendanai pendidikan dokter subspesialis di rumah sakit pendidikan dan bertanggung jawab mengalokasikan dana untuk pengembangan inovasi pendidikan guna peningkatan mutu berkelanjutan, mencakup biaya investasi satuan pendidikan, biaya pegawai, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan secara transparan1. Dana pendidikan Program Studi Subspesialis Urologi Onkologi bersumber dari Fakultas Kedokteran sebagai bagian pembiayaan pengembangan pendidikan kedokteran1.

Program studi menyusun anggaran tahunan dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), menetapkan biaya rutin kegiatan pembelajaran dan pengembangan, kemudian mengajukannya kepada Dekan Fakultas Kedokteran untuk realisasi dana. Dana yang diperoleh dikelola berdasarkan rencana anggaran yang telah ditetapkan, digunakan untuk pengembangan program studi, pengadaan barang pembelajaran, penelitian, investasi sarana-prasarana, dan pengembangan sumber daya manusia1.

Poin Penting

Sarana-prasarana pendidikan subspesialis urologi onkologi wajib mencakup fasilitas bedah, endourologi, dan penunjang diagnostik lengkap yang terakreditasi KUI dan LAM-PTKes, sementara pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab Fakultas Kedokteran melalui skema RKAT/RAB tahunan yang transparan.

BAB IX

STANDAR PENGELOLAAN, PENILAIAN, DAN KELULUSAN

Bab ini menjelaskan tata kelola program studi, instrumen penilaian berbasis Piramida Miller (Knows, Knows How, Shows, Does), serta ketentuan karya tulis ilmiah akhir dan ujian kompetensi nasional.

9.1 Tata Kelola Program Studi

Institusi Pendidikan Dokter Subspesialis Urologi Onkologi merupakan struktur di bawah Universitas dan Fakultas Kedokteran, diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran dan dikelola oleh Ketua Program Studi dibantu Sekretaris Program Studi dan staf pengajar1. Ketua Program Studi bertanggung jawab atas terlaksananya program pendidikan, yang dievaluasi berkesinambungan oleh Dekan Fakultas Kedokteran dan Tim Koordinasi Program Pendidikan Dokter Subspesialis1.

Sertifikasi lulusan berupa ijazah yang diterbitkan oleh Dekan Fakultas Kedokteran dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh KUI. Penilaian berkala dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu Akademik Fakultas Kedokteran dan KUI, sedangkan akreditasi program studi dilakukan secara berkala oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Ilmu Kesehatan (LAM-PTKes)1. Kebijakan pendidikan mencakup pengembangan dan implementasi kurikulum, regulasi penilaian peserta didik, evaluasi internal, pengembangan kompetensi pendidik, dan inovasi pendidikan1.

9.2 Instrumen Penilaian (Knows, Knows How, Shows, Does)

Standar penilaian merupakan kriteria minimal penilaian proses dan evaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan1. Evaluasi dilaksanakan secara teratur dan periodik, mencakup ranah kognitif, psikomotor, dan afektif, melalui pengamatan berkesinambungan yang bersifat sumatif untuk pengambilan keputusan1. Prinsip penilaian yang diterapkan meliputi valid, andal, edukatif, otentik, objektif, adil, akuntabel, dan transparan, dilakukan secara terintegrasi1.

Teknik penilaian terdiri atas pengamatan dan penilaian langsung saat kegiatan perawatan pasien (poliklinik, unit gawat darurat, rawat inap), visite, kegiatan ilmiah, evaluasi terjadwal, dan penilaian logbook, sedangkan penilaian skala nasional dilakukan dalam bentuk ujian1. Mekanisme penilaian dilaksanakan secara terjadwal melalui ujian stase, ujian kenaikan tahap, ujian karya tulis akhir, ujian profesi lokal, dan ujian profesi nasional1.

Nilai Mutu

Rentang Nilai

Markah

Interpretasi

4,00

85 – 100

A

Baik Sekali

3,70

80 – < 85

A-

Baik Sekali

3,30

75 – < 80

B+

Baik

3,00

70 – < 75

B

Baik

2,70

65 – < 70

B-

Cukup

2,30

60 – < 65

C+

Kurang

2,00

55 – < 60

C

Kurang

1,00

40 – < 55

D

Kurang Sekali

0,00

00 – < 40

E

Kurang Sekali

Nilai Batas Lulus (NBL) pada akhir Tahap Pertama ditetapkan sebesar 70 (setara IPK 3,00), mengacu pada kriteria kelulusan yang pada mulanya ditetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 201516, yang substansinya kini tercakup dalam kerangka Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi13. Peserta yang tidak memenuhi NBL tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya1.

9.3 Karya Tulis Ilmiah Akhir dan Ujian Kompetensi

Peserta menjalani empat tahapan pendidikan berjenjang: Tahap Pertama (pendidikan dasar ilmiah lanjut dan khusus), Tahap Kedua (kompetensi lanjut dan konsultan), Tahap Ketiga (rangkaian kegiatan penelitian dan penguasaan keterampilan), dan Tahap Keempat (kemampuan mendidik, mengelola, memimpin, dan mengembangkan pelayanan-riset, disertai ujian profesi nasional)1. Peserta dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan, mencapai capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan, dan memperoleh IPK ≥ 3,001.

Ujian akhir atau Ujian Nasional Subspesialis Urologi dilaksanakan setelah seluruh pelatihan keprofesian selesai, menggunakan metode Objective Structured Clinical Examination (OSCE), dengan penguji berasal dari staf pengajar seluruh Pusat Pendidikan Urologi di Indonesia1. Lulusan memperoleh Ijazah Dokter Subspesialis Urologi Konsultan — SpU(K) — yang diterbitkan oleh Fakultas Kedokteran penyelenggara pendidikan, serta Sertifikat Kompetensi Subspesialis Urologi Onkologi yang diterbitkan oleh KUI1.

Poin Penting

Kelulusan program pendidikan subspesialis urologi onkologi ditentukan melalui empat tahap berjenjang yang dievaluasi secara sumatif dengan prinsip valid-andal-objektif-transparan, diakhiri Ujian Nasional berbasis OSCE, dan menghasilkan gelar SpU(K) beserta Sertifikat Kompetensi dari KUI.

BAB X

STANDAR PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Bab ini menjelaskan kebijakan dan organisasi penelitian program studi, kriteria kelayakan penelitian, serta kebijakan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi.

10.1 Kebijakan dan Organisasi Penelitian

Institusi pendidikan dan program studi subspesialis urologi onkologi wajib memiliki kebijakan yang mendukung keterkaitan antara penelitian dan pendidikan, serta menetapkan prioritas penelitian beserta sumber daya penunjangnya1. Peserta didik diberikan kesempatan dan dukungan melakukan penelitian di bawah bimbingan staf pendidik, dengan sistem pengelolaan dan pengawasan penelitian yang jelas, termasuk pembentukan unit fungsional seperti organisator penelitian dan komisi etik penelitian bila diperlukan1.

Program studi menetapkan arah atau kajian utama penelitian (pohon penelitian) sebagai acuan kegiatan penelitian bagi peserta didik maupun staf pendidik, disertai arahan, monitoring, dan evaluasi yang jelas untuk mendukung publikasi hasil penelitian pada forum ilmiah nasional maupun internasional1. Institusi mengalokasikan anggaran penelitian minimal 5% dari seluruh anggaran operasional, yang ditingkatkan secara bertahap1.

Kegiatan penelitian bagi peserta didik bersifat wajib, minimal 1 (satu) kali selama masa pendidikan, dan wajib dipublikasikan secara nasional atau internasional dengan bukti status accepted1. Pelaksanaan penelitian wajib memenuhi lima kriteria berikut1:

10.2 Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat

Institusi pendidikan dan program studi wajib memiliki kebijakan yang mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dilengkapi organisasi pengelola, sistem pengelolaan fasilitas, dan prosedur tetap di tingkat program studi, fakultas, dan universitas yang tersosialisasi baik kepada staf pendidik, staf kependidikan, dan peserta didik1. Fasilitas pengabdian masyarakat tersedia di tingkat universitas, fakultas, atau program studi, dengan prosedur baku mengenai pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemutakhiran, dan penghapusan fasilitas, serta bukti pemanfaatan yang terdokumentasi1.

Poin Penting

Penelitian bagi peserta didik subspesialis urologi onkologi bersifat wajib dan harus dipublikasikan, dengan kriteria kelayakan FINER (Feasible, Interesting, Novel, Ethical, Relevant), didukung alokasi anggaran institusi minimal 5% dari anggaran operasional serta kebijakan pengabdian masyarakat yang terlembaga di tingkat program studi, fakultas, dan universitas.

BAB XI

STANDAR KERJA SAMA, PEMANTAUAN, DAN INSENTIF

Bab ini membahas ketentuan kontrak kerja sama rumah sakit pendidikan, sistem penjaminan mutu dan akreditasi program studi, serta pola pemberian insentif bagi peserta didik.

11.1 Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan

Pimpinan Fakultas Kedokteran wajib memiliki Perjanjian Kontrak Kerja Sama tertulis dengan Rumah Sakit Pendidikan Utama dan jejaringnya dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dokter subspesialis urologi onkologi1. Program pendidikan juga dapat bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan luar negeri yang ditetapkan Kolegium, dengan kontrak kerja sama dwibahasa (Indonesia dan bahasa asing)1. Kerja sama dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Dekan Fakultas Kedokteran serta Direktur Utama Rumah Sakit Pendidikan Utama dan jejaring1, sekurang-kurangnya mengatur:

11.2 Sistem Penjaminan Mutu dan Akreditasi

Pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Urologi Onkologi memerlukan izin dari lembaga yang berwenang di bidang pendidikan tinggi, dan program studi berkewajiban menjaga mutu program pendidikan yang sedang berlangsung1. Penjaminan mutu dilaksanakan melalui audit internal maupun audit eksternal (akreditasi) secara berkala dan berkesinambungan, dengan hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan kurikulum sesuai kebutuhan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi1. Evaluasi eksternal dilakukan melalui akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Ilmu Kesehatan (LAM-PTKes), dan setiap pencapaian program studi dilaporkan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi1.

11.3 Pola Pemberian Insentif Peserta Didik

Insentif dalam bentuk materi diberikan oleh Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran kepada peserta didik yang berhak, sesuai jasa pelayanan medis yang dilakukan sesuai kompetensinya1. Pemberian insentif didasarkan pada beban kerja yang diperhitungkan sesuai kelayakan beban studi, pencapaian kompetensi, dan kemampuan institusi (perguruan tinggi/rumah sakit), serta hanya dapat diberikan apabila terdapat kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian antara Fakultas Kedokteran penyelenggara pendidikan dengan pimpinan rumah sakit atau dinas kesehatan kabupaten/kota terkait1.

Poin Penting

Keberlangsungan pendidikan subspesialis urologi onkologi bergantung pada kontrak kerja sama tertulis yang komprehensif dengan rumah sakit jejaring, sistem penjaminan mutu berjenjang melalui audit internal dan akreditasi LAM-PTKes, serta skema insentif peserta didik yang diatur melalui perjanjian formal antarlembaga.

BAB XII

PENUTUP

Dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, setiap institusi pendidikan kedokteran diwajibkan membentuk tenaga dokter yang bermutu, termasuk di dalamnya pendidikan dokter subspesialis urologi onkologi. Untuk itu dibutuhkan standar baku yang menjamin setiap lulusan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Urologi Onkologi memiliki kompetensi yang adekuat dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang subspesialis1.

Penyusunan Standar Pendidikan Subspesialis Urologi Onkologi bertujuan agar institusi pendidikan urologi memiliki pedoman baku dalam menjalankan setiap proses pendidikan subspesialis, sebagai koridor penjaminan mutu yang memastikan setiap lulusan memiliki keahlian yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan subspesialis urologi onkologi kepada masyarakat1.

Meskipun bersifat baku, standar ini tetap memerlukan evaluasi dari waktu ke waktu, mengingat KUI baru pertama kali menyusun standar pendidikan dokter subspesialis urologi onkologi dan proses pendidikan merupakan kegiatan yang bersifat dinamis. Evaluasi berkelanjutan diharapkan memungkinkan proses pendidikan beradaptasi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di bidang subspesialis urologi onkologi1.

Dengan diterbitkannya Standar Pendidikan Dokter Subspesialis Urologi Onkologi, diharapkan lulusan program pendidikan meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas. Setiap institusi pendidikan dapat menyusun indikator pencapaian dengan standar ini sebagai acuan, sehingga evaluasi berkesinambungan — baik secara internal oleh institusi pelaksana maupun eksternal melalui akreditasi LAM-PTKes — dapat terlaksana dan menjamin mutu pelaksanaan program pendidikan secara berkelanjutan1.

Buku Pedoman Induk ini disusun sebagai simpul tata kelola bagi penyelenggaraan pendidikan subspesialis urologi onkologi di Indonesia, dan diharapkan digunakan bersama kedelapan Buku Tematik lain dalam Seri Pendidikan Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Onkologi sebagai satu kesatuan acuan yang komprehensif bagi Unit Pengelola Program Studi.

DAFTAR REFERENSI

Catatan editorial: Nomor rujukan mengikuti urutan kemunculan pertama kutipan dalam teks (gaya Vancouver). Tautan (URL) hanya dicantumkan untuk sumber yang tautannya telah diverifikasi secara langsung; sumber lain dicantumkan tanpa tautan untuk menghindari pencantuman tautan yang tidak terverifikasi.

1Konsil Kedokteran Indonesia. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 47/KKI/KEP/V/2023 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Onkologi. Jakarta: KKI; 2023.

2Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI). Profil dan Data Keanggotaan. [Internet, diakses Juli 2026]. Tersedia di: https://iaui.or.id/

3Konsil Kedokteran Indonesia. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Program Pendidikan Dokter Subspesialis. Jakarta: KKI; 2012.

4Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431. (Dicabut oleh Pasal 454 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berlaku sejak 8 Agustus 2023; peraturan pelaksananya tetap berlaku berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 453.) Tersedia di: https://peraturan.go.id/id/uu-no-29-tahun-2004

5Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887. Tersedia di: https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023

6Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063. (Dicabut oleh Pasal 454 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.)

7Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Jakarta: Sekretariat Negara; 2013. (Dicabut oleh Pasal 454 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.)

8Konsil Kedokteran Indonesia. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Urologi. Jakarta: KKI; 2022. (Tetap berlaku sebagai peraturan pelaksana berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.)

9Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. MK Tegaskan Kolegium sebagai Lembaga Independen Pengampu Standar Pendidikan Profesi Dokter. [Internet, berita, Januari 2026]. Tersedia di: https://www.mkri.id/berita/mk-tegaskan-kolegium-sebagai-lembaga-independen-pengampu-standar-pendidikan-profesi-dokter--24507

10Kolegium Urologi Indonesia (KUI). Profil dan Sejarah Kelembagaan. [Internet, diakses Juli 2026]. Tersedia di: https://kolegium-urologi.id/

11Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Jakarta: Kemenristekdikti; 2018.

12Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara; 2012. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/41251/perpres-no-8-tahun-2012

13Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kemendiktisaintek; 2025. (Berlaku sejak 28 Agustus 2025, menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, yang sebelumnya menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.) Tersedia di: https://peraturan.go.id/id/permendiktisaintek-no-39-tahun-2025

14Konsil Kedokteran Indonesia. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 193/KKI/KEP/VIII/2024 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia. Jakarta: KKI; 2024. (Berlaku efektif sejak 20 Agustus 2024, menggantikan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) edisi 2012.)

15Kolegium Urologi Indonesia. Standar Profesi Dokter Spesialis Urologi (SPDSU) 2020. Jakarta: KUI; 2020. (Edisi terkini yang masih berlaku hingga Juli 2026.)

16Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kemenristekdikti; 2015. (Ketentuan dalam peraturan ini kini tercakup dalam kerangka Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 — lihat referensi No. 13.)

GLOSARIUM

Buku Rancangan Pendidikan (BRP). Dokumen penjabaran menyeluruh kurikulum tiap modul pembelajaran pada suatu program studi.

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Rumusan kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada akhir suatu jenjang pendidikan.

Evidence-Based Medicine (EBM). Pendekatan praktik kedokteran yang mengintegrasikan bukti ilmiah terbaik, keahlian klinis, dan nilai pasien dalam pengambilan keputusan.

FINER. Kriteria kelayakan penelitian: Feasible, Interesting, Novel, Ethical, Relevant.

Karya Tulis Ilmiah Akhir. Tugas akhir berbasis penelitian yang wajib diselesaikan peserta didik sebagai syarat kelulusan program subspesialis.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan capaian pembelajaran hasil pendidikan dengan capaian pembelajaran dari pengalaman kerja.

Ketentuan Peralihan. Pasal dalam suatu undang-undang baru yang mengatur status peraturan pelaksana dari undang-undang lama selama masa transisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 453 dan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kolegium Urologi Indonesia (KUI). Badan yang menetapkan standar pendidikan dan standar kompetensi dokter spesialis/subspesialis urologi di Indonesia.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Lembaga negara yang bertugas melakukan registrasi dokter dan mengesahkan standar pendidikan profesi kedokteran di Indonesia.

Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes). Lembaga independen yang menyelenggarakan akreditasi program studi bidang kesehatan di Indonesia.

Logbook. Catatan harian peserta didik yang menggambarkan pencapaian kompetensi dan aktivitas pembelajaran klinis.

Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, termasuk menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait independensi Kolegium.

Mata Kuliah Dasar Khusus (MDK). Kelompok mata kuliah dasar keilmuan khusus pada tahap awal kurikulum subspesialis.

Mata Kuliah Dasar Umum (MDU). Kelompok mata kuliah dasar keilmuan umum pada tahap awal kurikulum subspesialis.

Mata Kuliah Keahlian Khusus (MKK). Kelompok mata kuliah bidang peminatan yang membangun kompetensi keahlian khusus subspesialis.

Mata Kuliah Penerapan Akademik Bidang Peminatan (MPA). Kelompok mata kuliah penerapan akademik yang menunjang penguasaan riset dan keterampilan.

Mata Kuliah Penerapan Keprofesian Bidang Peminatan (MPK). Kelompok mata kuliah penerapan keprofesian klinis pada bidang peminatan subspesialis.

Nilai Batas Lulus (NBL). Nilai minimal yang harus dicapai peserta didik pada suatu tahap evaluasi untuk dinyatakan lulus.

Nota Kesepahaman (MoU). Dokumen kesepakatan kerja sama tertulis antarlembaga yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak.

Objective Structured Assessment of Technical Skills (OSATS). Metode penilaian terstruktur untuk menguji keterampilan teknis prosedural peserta didik.

Objective Structured Clinical Examination (OSCE). Metode ujian klinis terstruktur berbasis observasi kinerja peserta pada berbagai stasiun keterampilan.

Piramida Miller. Kerangka evaluasi kompetensi klinis bertingkat: Knows, Knows How, Shows, Does.

Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dokumen rincian estimasi biaya suatu kegiatan atau program dalam periode tertentu.

Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran tahunan suatu institusi pendidikan.

Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi. Rumah sakit khusus/umum unggulan yang bekerja sama menyelenggarakan sebagian kurikulum pendidikan subspesialis.

Rumah Sakit Pendidikan Satelit. Rumah sakit umum minimal klasifikasi B yang menyelenggarakan sebagian kurikulum pendidikan subspesialis.

Rumah Sakit Pendidikan Utama. Rumah sakit klasifikasi A yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian besar kurikulum pendidikan subspesialis.

Satuan Kredit Semester (SKS). Satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban belajar peserta didik dalam suatu program pendidikan.

Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). Dokumen standar nasional yang menetapkan kompetensi minimal lulusan dokter di Indonesia; edisi terkini ditetapkan melalui Keputusan KKI Nomor 193/KKI/KEP/VIII/2024, menggantikan edisi 2012.

Standar Profesi Dokter Spesialis Urologi (SPDSU). Dokumen standar kompetensi dan etika profesi bagi dokter spesialis urologi di Indonesia.

Subspesialis Urologi Onkologi. Bidang subspesialisasi urologi yang berfokus pada penanganan penyakit keganasan saluran kemih dan genitalia pria.

Undang-Undang Omnibus. Undang-undang yang mengonsolidasikan pengaturan atas beberapa undang-undang sektoral ke dalam satu kerangka hukum tunggal, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengonsolidasikan sebelas undang-undang sektor kesehatan.

Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Unit institusional yang bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengelola suatu program studi.

Wahana Pendidikan Kedokteran. Fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan kedokteran.

TENTANG BUKU INI

Buku ini adalah Buku 0 dari 9 dalam Seri Pendidikan Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Onkologi, dan berkedudukan sebagai Pedoman Induk yang menaungi kurikulum institusional bagi kedelapan Buku Tematik lain dalam seri ini, yang masing-masing membahas substansi klinis penyakit dan keterampilan urologi onkologi secara mendalam (mencakup, antara lain, kanker buli dan saluran kemih atas, kanker ginjal, kanker prostat, kanker testis dan penis, sarkoma genitourinaria, serta terapi sistemik-radioterapi-paliatif). Pembaca yang memerlukan uraian klinis mendetail mengenai diagnosis, staging, dan tata laksana suatu jenis keganasan urologi disarankan merujuk pada Buku Tematik yang relevan, sedangkan pembaca yang memerlukan acuan standar kompetensi, struktur kurikulum, tata kelola program studi, penilaian, penelitian, dan pengabdian masyarakat dapat menjadikan Buku 0 ini sebagai rujukan utama.

LAMPIRAN

Peta Lengkap 10 Kompetensi Penyakit dan 23 Kompetensi Prosedur Klinis Urologi Onkologi

Lampiran ini merangkum Daftar Pokok Bahasan Penyakit (Lampiran 1) dan Daftar Pokok Keterampilan Klinis (Lampiran 2) Keputusan KKI Nomor 47/KKI/KEP/V/2023, sebagai acuan pemetaan kompetensi bagi penyusunan Buku Rancangan Pendidikan (BRP) tiap program studi1. Seluruh pokok bahasan penyakit dan keterampilan klinis berikut berada pada tingkat kompetensi 4 (mampu mendiagnosis dan/atau melakukan secara mandiri dan tuntas), kecuali dinyatakan lain.

A. Daftar Pokok Bahasan Penyakit Bidang Urologi Onkologi

No

Pokok Bahasan Penyakit

Tingkat Kompetensi

1

Kanker buli dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

2

Kanker sistem pelviokalises ginjal dan ureter dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

3

Kanker ginjal dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

4

Kanker testis dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

5

Tumor paratestikular

4

6

Kanker penis dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

7

Kanker prostat dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

8

Kanker adrenal dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

9

Kanker uretra dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

10

Sarkoma genitourinaria

4

B. Daftar Pokok Keterampilan Klinis Bidang Urologi Onkologi

Prosedur Diagnostik dalam Urologi Onkologi:

No

Keterampilan Klinis

Tingkat Kompetensi

1

Biopsi ginjal/tumor ginjal dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

2

Tindakan biopsi tumor saluran kemih per endoskopi (termasuk barbotage) dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

3

Biopsi prostat dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

4

Biopsi tumor genitalia pria dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

Terapi Non-operatif Kasus Urologi Onkologi:

No

Keterampilan Klinis

Tingkat Kompetensi

5

Terapi intravesikal dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

6

Terapi sistemik kanker saluran kemih dan genitalia pria dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi (kolaborasi lintas disiplin)

4

7

Radioterapi (kolaborasi lintas disiplin)

2

8

Kedokteran nuklir/nuclear medicine (kolaborasi lintas disiplin)

2

9

Terapi paliatif kanker traktus urinarius dan genitalia pria

4

Terapi Operatif Kasus Urologi Onkologi:

No

Keterampilan Klinis

Tingkat Kompetensi

10

TURBT dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

11

Nefrektomi radikal/parsial/sitoreduktif dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

12

Prostatektomi radikal/sitoreduktif/salvage

4

13

Orchidectomy (subcapsular dan radikal/inguinal) dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

14

Penektomi total/parsial/penile preserving surgery dengan komplikasi dan/atau risiko tinggi

4

15

Uretrektomi

4

16

Adrenalektomi

4

17

Nefroureterektomi

4

18

Ureterektomi parsial

4

19

Sistektomi radikal/parsial/paliatif

4

20

Diseksi KGB pada tumor saluran kemih dan genitalia pria

4

21

Diversi urin kontinen/inkontinen

4

22

Eksisi tumor retroperitoneal

4

23

Manajemen pre dan post operatif kanker traktus urinarius dan genitalia pria

4

Keterangan: Keterampilan klinis/prosedur yang dilakukan selama pendidikan subspesialis urologi onkologi dapat dikembangkan dalam aspek teknik operasi dan teknologi (misalnya teknik operasi robotik) dan tidak terbatas pada yang tercantum dalam daftar ini; prosedur yang memerlukan kolaborasi lintas disiplin dilakukan bersama bagian/departemen terkait dan/atau dengan rujukan kepada spesialis yang bersangkutan.